Selasa, April 12, 2011
0
Kapal Pengawas RI Hiu 001
JAKARTA-(IDB): Kendati dibuntuti tiga helikopter tempur Malaysia, Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan tidak ada kontak senjata. Kapal pengawas Hiu 001 dibiarkan melenggang setelah satu jam dibuntuti tiga heli tempur Malaysia dengan persenjataan lengkap.

"Nggak ada tembak-menembak," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yulistyo Mudho kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Senin (11/4/2011).

Yulistyo menjelaskan, saat membawa dua kapal illegal fishing asal Malaysia ke pelabuhan Belawan, heli tempur Negeri Jiran hanya bermanuver ria. Tujuannya tidak lain sekedar menggertak.

"Gertakan biasa, mereka tidak mengeluarkan tembakan. Ini kan hanya untuk melindungi masyarakatnya, yang salah masuk daerah perairan Indonesia," ujarnya.

Jika heli tempur Malaysia "menjual" aksi dengan mengeluarkan serangan, Yulistyo menegaskan petugas akan membalasnya. Petugas
Kapal Pengawas Hiu 001 akan siap membela setitik wilayah perairan RI.

Kini, dia menjelaskan dua kapal illegal fishing asal Malaysia yang berhasil ditangkap diamankan beserta awaknya di Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, kapal Pengawas HIU 001 yang dinahkodai Moch Nursalim milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap dua kapal illegal fishing asal Malaysia pada Kamis (7/4/2011). Kedua kapal masing-masing terdiri atas lima ABK berkewarganegaraan Thailand, berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, perairan Zona Ekonomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Kedua kapal tersebut adalah KM. KF 5325 GT. 75,80 ditangkap pada posisi 04º35’02” N – 099º24’01” E yang dinahkodai oleh MR. KLA dan KM. KF 5195 GT. 63,80 ditangkap pada posisi 04º40’50” N – 099º25’00” E dengan nahkoda MR. NHOI.

Keduanya ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl. Mereka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sumber: Tribun News

0 komentar:

Posting Komentar