Selasa, April 12, 2011
0
Illustration
MEDAN-(IDB): Dua kapal yang diduga Illegal Fishing Asal Malaysia ditangkap oleh aparat Pengawas Sumber Daya Laut yang mengunakan kapal pengawas, HIU 001, sekitar pukul 11.20 Wib dan pukul 11.50 Wib, Kamis (7/4/2011) lalu

Kapal Hiu yang dinahkodai Moch Nursalim milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini juga mengamankan ABK masing-masing 45 orang warga Thailand.

“Mereka menggunakan alat tangkap terlarang Trawl yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikana,” ujar Mukhtar, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Minggu (10/4/2011).

Kapal itu sedang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Sumber: Tribun News

0 komentar:

Posting Komentar