Selasa, April 12, 2011
0
JAKARTA-(IDB):  Penyanderaan Kapal Motor Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia oleh perompak di Perairan Somalia bak buah simalakama bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Bila tuntutan perompak dipenuhi, maka aset dalam kapal dibekukan oleh Amerika Serikat, bila tidak ada tebusan, awak kapal akan semakin menderita.

Sesditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Indra Prayitna mengatakan, dalam Undang-Undang di AS, melarang perusahaan di seluruh dunia untuk membayar tebusan.

Bila hal itu dilakukan, maka AS akan membekukan aset-aset perusahaan tersebut yang ada di AS dan perusahaan di negeri itu dilarang bekerjasama dengan perusahaan yang memberi tebusan kepada para perompak.

KM Sinar Kudus yang membawa nickel dari Pomala ke Rotterdam saat para awaknya disandera oleh para perompak Somalia.

"Kalo kita bayar uang tebusan dari perompak, maka aset dari pemillik kapal bisa dibekukan karena melanggar UU milik AS yang tidak toleransi dengan keberadaan perompak. Ditambah lagi, kalaupun kita bayar, apakah ada jaminan kapal tidak akan dicegat perompak lainnya," kata Indra di Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Operasi militer dengan kapal perang menjadi opsi terakhir karena cukup berbahaya, mengingat muatan kapal yang berisi banyak orang sangat beresiko jika terjadi kontak senjata.

"Pemerintah kita tidak bisa gegabah dalam hal ini," jelasnya.

Sumber: Tribun News

0 komentar:

Posting Komentar