Selasa, April 12, 2011
0
Kapal Pengawas RI Hiu 001
JAKARTA-(IDB): Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan membawa dua kapal illegal fishingillegal fishing asal Malaysia sempat dikejar tiga helikopter asal Malaysia.

Dengan persenjataan lengkap, tiga helikopter asal Malaysia ini membuntuti kapal pengawas Hiu selama perjalanan menuju pelabuhan Belawan.
asal Malaysia berjalan tegang. Pasalnya, saat dibawa menuju ke pelabuhan Belawan, Kapal Pengawas Hiu 001 yang membawa dua kapal
“Kapal pengawas HIU 001 dalam perjalanan menuju Pelabuhan Belawan, tepatnya pada posisi 04'26"82 U - 99'16"09 T dengan kecepatan 9,3 Knot dan haluan 230', sempat dikejar/disergap dan diprovokasi tiga buah helikopter, yaitu dua buah helikopter maritime Malaysia, dan satu helikopter tempur tentara laut diraja Malaysia (TLDM) dengan persenjataan lengkap,” kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yulistyo Mudho di Jakarta, Senin (11/4/2011).

Yulistyo menjelaskan, ketiga helikopter tersebut terus membayang-bayangi dan mengadang KP.HIU 001 berserta dua kapal illegal fishing asal Malaysia. Helikopter tersebut juga berusaha menghentikan dan terus memprovokasi agar kapal tangkapan dilepaskan atau dikembalikan ke Malaysia.

“Helikopter tersebut terbang rendah dan mengelilingi atau menghalau serta manuver berbahaya dengan senjata siap tembak di atas KP.HIU 001," ungkapnya seraya mengaku, KP Hiu 001 terus berkomunikasi melalui radio, dan telepon satelit dengan pihak PSDKP, BAKORKAMLA, dan KRI TARIHU-829, DANSATGAS OPS GURITA. Komunikasi dilakukan untuk meminta bantuan pengamanan dari kemungkinan terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

Namun, pada posisi 04'20"45 U - 99'10"50 T, setelah satu jam membuntuti, ketiga helikopter meninggalkan kapal pengawas beserta hasil tangkapannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kapal Pengawas HIU 001 yang dinahkodai Moch Nursalim milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap dua kapal illegal fishing asal Malaysia pada Kamis (7/4/2011). Kedua kapal masing-masing terdiri atas lima ABK berkewarganegaraan Thailand, berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, perairan Zona Ekonomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Kedua kapal tersebut adalah KM. KF 5325 GT. 75,80 ditangkap pada posisi 04º35’02” N – 099º24’01” E yang dinahkodai oleh MR. KLA dan KM. KF 5195 GT. 63,80 ditangkap pada posisi 04º40’50” N – 099º25’00” E dengan nahkoda MR. NHOI.

Keduanya ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl. Mereka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sumber: Tribun News

0 komentar:

Posting Komentar