Senin, April 11, 2011
0
Sandera 20 WNI, Perompak Somalia Minta Tebusan Rp77 Miliar
JAKARTA-(IDB):Kapal  MV Sinar Kudus (Samudra Indonesia) sejak 16 Maret hingga Sabtu malam masih disandera di perairan Teluk Aden, Somalia. Kondisi 20 anak buah kapal (ABK) dikabarkan mulai melemah dan stress berat.

Bahkan kelompok pembajak Somalia ini mengancam akan membunuh satu persatu ABK asal Indonesia jika dalam beberapa hari ini permintaan uang tebusan yang semula 2,6 juta dolar AS naik menjadi 3,5 juta dolar AS dan terakhir naik kembali menjadi 9 juta dolar AS setara Rp 77 miliar tidak segera dipenuhi perusahaan pelayaran Samudar Indonesia.

Kapal MV Sinar Kudus disandera dalam perjalanan dari dari Pomala, Sulawesi menuju Laut Merah dengan tujuan akhir ke Belanda. Di dalam kapal terdapat Kapten Kapal Slamet Juari bersama 19 orang ABK. Persediaan bahan bakar pun dikabarkan menipis.

Istri capten kapal MV Sinar Kudus, Slamet Riyadi, mengatakan dirinya pada 7 April mendapat telepon dari suaminya bahwa kondisinya dalam keadaan sakit keras.

Suaminya juga melaporkan posisi mereka saat ini berada di pantai timur Somalia, 400 mil dari Mogadishu dan berada di dalam kapal.

Karena khawatir terjadi sesuatu, keluarga Slamet Juari sudah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta bantuan pemerintah membebaskan seluruh ABK disandera.

Kapal milik PT Samudra Indonesia ini saat ini sedang membawa nikel milik PT Aneka Tambang sebanyak 8.300 ton senilai Rp1,535 triliun. Diharapkan Presiden SBY mendengar dan turun tangan jangan sampai nyawa para ABK melayang.

Hampir sebulan, nasib ABK (28 hari) yang dibajak di somalia belum ada kejelasan, hingga membuat keluarganya yang tinggal di Kediri, Jawa Timur hanya bisa pasrah dan harapan satu-satunya. Mereka berencana menghadap presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta bantuan agar seluruh ABK dapat dibebaskan.

Keluarga Mas Bukhin salah satu ABK kapal Sinar Kudus yang disandera para bajak laut Somalia yang tinggal di jalan Letjend Suropati, Kediri, Jawa Timur hingga kini hanya bisa pasrah menunggu Mas Bukhin segera dibebaskan.

Sumber: Poskota

0 komentar:

Posting Komentar