JAKARTA-(IDB) : Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan, Intelijen Indonesia memerlukan peraturan setingkat undang-undang (UU Intelijen). Peraturan tentang intelijen negara yang saat ini berada pada tingkat aturan di bawah undang-undang justru tidak tepat.
Menurut Yenti, masukan dan diskusi publik masih harus dilakukan untuk menghasilkan produk undang-undang yang kuat dan cermat. Sehingga semua kekawatiran masyarakat akan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia tidak terjadi. Misalnya, jangan sampai ada tindakan yang kebablasan dan menyerang profesi seseorang termasuk jurnalis dan kebebasan persnya.
"Tugas dan fungsi intelijen sebagai pengumpul informasi secara rahasia, dimana sumber-sumber tersebut berguna untuk mempertahankan dan melindungi suatu negara harus diatur dengan sangat cermat. Terutama berkaitan dengan terjaminnya tujuan negara dari rongrongan pihak lain," kata Yenti Garnasih saat berbicara pada diskusi publik yang diselenggarakan LKBN Antara di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (11).
Yenti menjelaskan, peran badan intelijen secara universal antara lain memberikan warning kepada pengguna intelijen, memberikan estimasi atau perkiraan keadaan. Dengan warning atau estimasi tersebut, lanjut Yenti, pengguna intelijen diharapkan dapat mengambil keputusan dengan segala risiko yang telah diperhitungkan secara rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat bagi kepentingan negara dan kepentingan umum.
Sumber: Jurnas
0 komentar:
Posting Komentar