Rabu, Mei 11, 2011
0
Rudal QW-3 buatan China
LOS ANGELES-(IDB) : Orang pertama yang didakwa menggunakan undang-undang antiterorisme pascaserangan 11 September 2001, Selasa (10/5) divonis hukuman penjara 25 tahun karena berusaha menyelundupkan rudal antipesawat terbang ke Amerika Serikat (AS) dari China. 

Yi Qing Chen didakwa pada Oktober lalu karena berusaha mengirimkan rudal QW2 serta perangkat keras operasi dan peluncurannya kepada seorang pria yang ternyata adalah agen FBI yang menyamar. Dia ditangkap pada 2005 sebelum rudal tersebut dikirimkan.

"Kesediaan tersangka untuk menyelundupkan rudal surface-to-air ke negara ini ataupun ke wilayah lain di dunia sangat menyeramkan karena tidak bisa dipungkiri tujuan dari penyelundupan rudal tersebut," ujar Steven Martinez, asisten direktur FBI cabang Los Angeles.

Jaksa AS Andre Birotte Jr mengatakan Chen yang merupakan warga AS hasil naturalisasi merupakan orang pertama yang didakwa menggunakan undang-undang federal antiterorisme yang diadopsi pada 2004 akibat serangan teroris 11 September 2001. 

Undang-undang yang melarang impor sistem rudal yang dibuat untuk menghancurkan pesawat terbang mengharuskan vonis minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup. 

Sumber: Seruu

0 komentar:

Posting Komentar