Komisi I DPR menyetujui perjanjian International Convention for the Suppression of Act of Nuclear Terrorism. DPR meluluskan permintaan pemerintah untuk meratifikasi perjanjian tersebut.
JAKARTA-(IDB) : Komisi I DPR setuju meratifikasi perjanjian
International Convention for the Suppression of Act of Nuclear Terrorism
atau Konvensi internasional tentang Penanggulangan Tindakan Terorisme
Nuklir.
Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan,
fraksi-fraksi di DPR umumnya sepakat mengusung RUU tersebut ke rapat
paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Rencananya, Selasa depan ( 25/2) kita usulkan dibawa dalam sidang
paripurna untuk persetujuan tingkat II atau disahkan menjadi UU. Dengan
demikian, Indonesia resmi bergabung dengan negara lain yang lebih dahulu
meratifikasi perjanjian ini," ujar Agus Gumiwang di Kompleks Parlemen
Senayan, Rabu (19/2).
Menurut Agus, ratifikasi ini merupakan komitmen negara untuk
melindungi rakyat terhadap bahaya nuklir, radioaktif, dan uranium dari
serangan kelompok teroris bersenjatakan nuklir. Ini juga komitmen
Indonesia mewujudkan perdamaian dunia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri meminta dukungan Komisi I DPR
untuk mencegah kepemilikan bahan nuklik dan zat radioaktif dengan segera
meratifikasi perjanjian International Convention for the Suppression of
Act of Nuclear Terrorism.
Permintaan Izin Kepemilikan Bahan Nuklir Terus Meningkat
Pemerintah mencatat, permintaan izin kepemilikan bahan nuklir dan zat
radioaktif terus meningkat. Sebab itulah, pemerintah mendorong DPR
meratifikasi konvensi soal penanggulangan terorisme nuklir guna
menghindari penyalahgunaan zat itu.
Pemerintah bernapas lega setelah DPR menyetujui
ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme
Nuklir (International Convention for the Suppression of Act of Nuclear
Terrorism), Rabu (19/2).
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, ratifikasi itu
sejalan merupakan wujud komitmen Indonesia untuk melaksanakan ketertiban
dunia sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Persetujuan DPR itu melengkapi
upaya Indonesia menjadi pelopor perumusan traktat kawasan bebas senjata
nuklir di Asia Tenggara. Selanjutnya, pemerintah akan membuat aturan
pelaksanaannya.
"Sebagai anggota PBB dan bagian masyarakat internasional, Indonesia
mesti turut menanggulangi terorisme nuklir, termasuk mencegah
kepemilikan bahan nuklir dan zat radioaktif secara tidak sah," kata
Marty Natalegawa di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2).
Menurut Marty, ratifikasi itu perlu untuk melindungi masyarakat dari
bahaya penyalahgunaan bahan dan teknologi nuklir, termasuk zat
radioaktfif, oleh pihak tak bertanggung jawab. Indonesia sebagai negara
kepulauan terbilang rentan menjadi lalu lintas pergerakan bahan nuklir
dan radioaktif.
"Karena itu, dibutuhkan pengaturan dan pengawasan ketat agar
Indonesia tak mudah dijadikan target dari terorisme nuklir," katanya.
Indonesia juga perlu meratifikasi perjanjian itu karena potensi
ekonomi dalam bahan nuklir dan radioaktif dapat dimanfaatkan untuk
sektor industri, penelitian, kesehatan, dan tujuan lainnya yang bersifat
damai.
Marty mengungkapkan, belakangan terjadi peningkatan permohonan izin
untuk penggunaan zat radioaktif. Dari semula terdapat 3.964 izin bagi
822 instansi pada 2002, kini meningkat jadi 11.174 untuk 2.063 instansi
pada 2013. Angka ini bakal terus bertambah seiring tumbuhnya
perekonomian.
"Peningkatan izin kepemilikan bahan nuklir dan zat radioaktif bagi
industri membuat pemerintah merasa perlu untuk mengatur soal nuklir
secara komprehensif," katanya.
Sumber : Jurnamen
Alibi AS dan sekutu. Siapa pemilik nuklir di luar bloknya dengan mudah di anggap teroris.
BalasHapusIni cuman sebuah skenario AS, apabila nanti pecah peperangan antara timur dan barat, AS dengan mudah membuat hukum itu berlaku. Dan PBB, sebagai motor AS akan menyerbu blok lawan. Strategi kampungan dari AS.
Kebijakan anti nukler sudah di tanda tangani lengkap sudah dari harto sampai beyee...yata yata budak barat ! Negara nan besar nkri hancur karna ulah peminpin nya sendiri hanya mementingkan kelompok dan family cilakanya buat bangsa indonesia .
BalasHapusKita semua sebagai rakyat indonesia di tipu ...di tipu oleh budak budak barat yata yata bangsat !!
terus kamu apa? bahasa indonesia aja gak benar! nulis aja gak becus yata yata yata yata apaaaa maksudnya ? jangan2 kamu antek asing nyamar jadi orang Indonesia ! Budak Timur Tengah ?
HapusKalau pingin yg bagus dan jellas baca koran ajaa....makanya buka mata mu apa itu anti nukler ?.... nuduh nules gak becus tapi kok marah aneh .... kalau sampai anti nukler itu di tanda tangani oleh dpr yg di motori demokrat bakal berefek gimana buat jangka panjang bodoh ano 15 37 ?.... saya mau tayak bagus enggak buat nkri trakat anti nukler itu ?.....
HapusHATI2 DGN UNDANG2 PESANAN BANGSA ASING,KALAU DI DPR ASAL JELAS ANGKA-ANGKANYA ITU PASTI DIGODOK.....
BalasHapusWadoohhh di kibulin lg kita sama barat dan paman s anggota dewan kok mau maunya gag ada yang lain apa di kerjakan
BalasHapusano 14.05 ngerti yg dibicarakan apa enggak???? Tolol bahasa Indonesia nya... tapi jago ngatain dan hujat orang.
BalasHapusAnda atau saya....yg bodoh tololll ? ....kalau gak paham apa itu trakat anti nuklerr?.... gak usah bicara supaya hidupmu gak tambah sengsara , malu maluin bodoh goblok di umbar ke publik anehhh binyata !
HapusJangan ribut aja.... intinya kalau RI teken.... kita ga boleh buat senjata Nuklir.... tertawa puas deh para Bule dan kroni2nya itu...
BalasHapusBettol ano 21 .23 . Salut anda paham patut di acungi jempol!!! " Yg menagis aku .....rakyat jelata harapan untuk bertahan dari sapuan asing punah . Jelas ...jelass....yg menagis aku rakyat jelata !!!!...... sadarlah para budak budak asing negerimu sudah tepi ke hancuran tapi anda malah dansa dansa mirio setan .
HapusKalau ASU ma Brutus n konco2nya ndak teken itu traktat ngapain jg kita arus teken? traktat itu kayaknya akan halang2i kt tuk eksploitasi uranium, pengembangan, distribusi dan penggunaanya. Ada yg punya bocoran file aslinya traktat nuklir tsbt?
Hapusahahaha.............paman sam datang lagi, dia kembali tentu dengan strategi yg betul betul terencana. kita lihat saja strategi apa yg dimainkan sby untuk menghadapi rampok kelas kakap dan teror terhebat dunia itu, sedang hanya hitungan hari sby segera lengser.. semoga diakhir kepemimpinannya, beliau memberi satu tanda penghormatan berkelas dgn memainkan peta politik yg cemerlang. as dengan sengaja memberi restu atau perintah negara pesemakmuran dan sekutu untuk melakukan segala hal provokasi. Indo tidak punya teman baik di tenggara asia, pengecualian (Timor Leste) itu pun karna sakit hati sama ausi
BalasHapusSatu2 senjata yg bisa ngalahin asu.. Di kebiri ama antek dpr.. Rakyat jadi galau..
BalasHapuspada baca ga sih artikel nya???
BalasHapusItu penandatanganan anti teroris nuklir bukan menghentikan program nuklir..
Negatif trus pemikiran nya.. Blm baca udah menyalahkan...
Itu persiapan klo suatu saat tempat pengembangan nuklir kita di sabotase oleh teroris.. Jd harus antisipasi dlu.. Sebelum kejadian.. Klo sampe kejadian bisa punah penduduk pulau jawa.
Baca dulu dg cermat.... telaah satu persatu kata" nya..... baru komen
BalasHapusNuklir itu apaan sih.. Maaf oot..:-P
BalasHapusSaya rakyat jelata, belum tau detail dari traktat yang disetuji Indonesia, Namun Kalau Ausi tanda tangani traktat nuklir ada inggris dan Amrik yang memiliki nuklir dan ia terikat perjanjian saling bela apabila salah satu negara sedang berperang dengan negara lain, sangat memprihatinkan hanya karena alasan bebas nuklir , padahal Amrik dan sekutunya bebas memiliki Nuklir. apa jadinya dengan rakyat Indonesia bila terjadi perang nuklir dikemudian hari atau dengan alasan yang dibuat buat indonesia bisa di invasi, Lihat Irak lihat Afganistan, lihat Libya, dan lain lain negara tersebut diinvasi dengan alasan yang dibuat buat, Lihat pula Korut dan Iran karena negara tersebut telah berhasil mengembangkan Nuklir untuk senjata, apa berani Negara besar menginvasi mereka. Bagai mana dengan Indonesia.
BalasHapusBingung nich lihat komentar2 ano2 semua..
BalasHapus