Selasa, Januari 17, 2012
0
JAKARTA-(IDB) : Kementerian Pertahanan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) awal tahun 2012 di Kantor Kemhan, Jakarta, Senin (16/1). Dalam Rapim tersebut, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyampaikan kebijakan terkait penyelenggaraan pertahanan negara yang menjadi pedoman bagi Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan pertahanan negara tahun 2012.

"Dalam rangka merespon berbagai perkembangan lingkungan strategis dan berbagai ancaman, diperlukan kebijakan pertahanan yang berkaitan dengan peningkatan berbagai aspek manajerial di bidang strategi, legislasi, penganggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pengelolaan potensi pertahanan," kata Menhan dalam keterangan persnya usai Rapim Kemhan 2012, yang didampingi oleh Wakil Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Sekjen Kemhan Marsekal Madya TNI Eris Heriyanto, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Soeparno, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Imam Sufaat.

Menhan menjelaskan pada tahun 2012 merupakan tahun ketiga dari Rencana Strategis Pertahanan Negara 201 -2014. Oleh karena itu, Kemhan telah menetapkan arah dan sasaran kebijakan sesuai dengan visi, misi dan grand strategy. Kemhan merupakan institusi pengemban fungsi pertahanan negara yang memiliki otoritas sebagai regulator, administrator dan fasilitator.

Purnomo mengatakan kebijakan yang ditetapkan mengacu pada visi pertahanan negara yaitu terwujudnya pertahanan negara yang tangguh. Selain itu mengacu pula pada misi yaitu menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, keselamatan bangsa yang kemudian diimplementasikan ke dalam grand strategy pertahanan. Hal ini mencakup pemberdayaan wilayah pertahanan dalam menghadapi ancaman, penerapan manajemen pertahanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas personel Kemhan/TNI, perwujudan teknologi pertahanan yang mutakhir dan pemantapan kemanunggalan TNI dan rakyat dalam hal bela negara.

Sumber : Jurnas

0 komentar:

Posting Komentar