Selasa, Januari 17, 2012
0
JAKARTA-(IDB) : Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan penyelenggaraan pertahanan negara pada tahun 2012 ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan sistem pertahanan negara yang pro kesejahteraan melalui peningkatan kinerja yang akuntabel dan terintegrasi.

"Kemhan tidak hanya memperhatikan aspek pembangunan pertahanan negara tetapi juga harus pro kesejahteraan," kata Menhan Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers usai Rapat Pimpinan Kemhan dan TNI di Kantor Kemhan, Jakarta, Senin (16/1).

Turut hadir mendampingi Menhan adalah Wakil Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Sekjen Kemhan Marsekal Madya TNI Eris Heriyanto, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Soeparno, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Imam Sufaat.

Menhan menyebutkan enam kebijakan pembangunan sistem pertahanan negara pada tahun 2012. Pertama, mensinkronkan kebijakan pertahanan dalam one gate policy guna dijadikan pedoman bagi TNI dan komponen kekuatan pertahanan lainnya. Kedua, mengakselerasi dan menyalaraskan perumusan, penetapan dan implementasi legislasi, regulasi dan kebijakan strategis yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara.

Ketiga adalah memantapkan pembangunan sistem pertahanan negara dan meningkatkan kerja sama regional dan internasional. Keempat, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pertahanan yang sinergi dengan peran kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.

Kelima, meningkatkan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan militer untuk merealisasikan minimum essential forces (MEF) atau kekuatan pokok minimum khususnya pembangunan Alutsista (Alat*Utama Sistem Persenjataan) dan fasilitas pendukung yang didukung oleh industri pertahanan dalam negeri. Terakhir adalah meningkatkan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan nirmiliter yang bersinergi dengan pertahanan militer melalui pemberdayaan wilayah pertahanan dengan kementerian/lembaga terkait.

Sumber : Jurnas

0 komentar:

Posting Komentar