JAKARTA-(IDB) : Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Frans
Hendra Winarta, menyatakan Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan
(RUU Komcad) harus selaras dengan UU TNI dan UU Pertahanan Nasional.
Untuk itu menurutnya, RUU Komcad harus dikaji dengan teliti.
"RUU
ini (Komcad) harus harmoni dengan UU TNI dan UU Pertahanan Nasional, ini
perlu dikaji," kata Frans di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Frans
menuturkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan
RUU Komcad. Yaitu mengenai perekrutan dalam wajib militer. Jangan sampai
terjadi diskriminasi dalam perekrutan wajib militer.
"Perekrutan harus diperhatikan, jangan diskriminatif," ujarnya.
Selain
itu harus dibedakan antara hak dan kewajiban untuk ikut wajib militer
tersebut. Karena bila wajib militer itu kewajiban, maka warga negara
yang diikutsertakan harus benar-benar mengikuti dikarenakan wajib.
"Sedangkan kalau wajib militer itu hak, orang berhak menentukan ikut atau tidak," katanya.
Sumber : Tribunnews
Aduh nasib2 jd rakyat indonesia...pas masa damai kebutuhan rakyat di lupakan, di tindas, di palak, dll n pemimpinnya pada korup, ngebodohin rakyat...eee pas negara di serbu pemimpinnya minta rakyatnya untuk membela negara...weleh2 baek2lah sekarang bos2 ngr sekarang sama rakyat....
BalasHapusya udah jangan tinggal disini maaazz ... pindah aja ke Arab atau ke Amerika sono nooo ...
HapusMemang bener anonim yg pertama, saya juga mengalami hal yang bung bilang ketika saya jadi mahasiswa thn 1997, kami ikut demo reformasi kami di intimidasi dan di pukuli dengan aparat dan pada kejadian ambalat tni meminta rakyatnya untuk bersiap2 dan di latih apabila terjadi perang dengan malaysia dan sekarang ini saya lihat sendiri banyak oknum-oknum menindas rakyat dan pejabat pejabat pada korupsi, sungguh ironis khan, dan bukan maksud saya tidak cinta tanah air tetapi sudah sungguh rumit memahami dan memperbaiki negara ini ke jalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat dari sabang sampai merauke
BalasHapus