Kamis, September 13, 2012
0
JAKARTA-(IDB) : Surat Keputusan Menteri Keuangan bernomor 229/KMK-02/2012 tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013 tertanggal 6 Juli 2012 yang mengesankan bahwa DPR tak boleh mengubah asumsi-asumsi anggaran 2013 di kementerian/lembaga, terus menimbulkan polemik di internal Komisi I.

"Terus terang kami jadi ragu untuk pembahasan anggaran dengan mitra kami di Komisi I dengan adanya surat dari Menkeu tersebut. Tetapi di sisi lain, kami juga mempertanyakan kewenangan Menkeu mengeluarkan kebijakan tersebut. Karena itu jelas melanggar UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," ujar Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq sebelum memimpin RDP dengan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Kamis (13/9). Rapat membahas RKA/KL Wantannas Tahun Anggaran 2013.

Akibat adanya surat dari Kemenkeu tersebut, kata Mahfudz, rapat dengan Wantannas pun hanya bersifat formalitas. "Pihak  Sekjen Wantannas menyampaikan programnya di 2013 saja, dan Komisi hanya mendengarkan saja atau tidak ada pembahasan pendalaman. Dan pembahasan pendalaman terkait RKA/KL 2013 baru akan dilakukan setelah Menkeu dapat menjelaskan ihwal suratnya tersebut."

Mahfudz menjelaskan, awal mula polemik tentang surat Menkeu itu terjadi saat RDP dengan Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemhan), Rabu (12/9). Dalam rapat itu pihak pemerintah mengingatkan konsekuensi dari adanya SK Menkeu tersebut, program dan anggaran RKA-K/L 2013 di Kemhan hanya fokus pada usul inisiatif baru dan pembahasan RKA-K/L 2013 tidak boleh mengubah alokasi yang ada.

"Ini kan aneh karena selama ini yang berjalan sejak UU MD3 berlaku ya DPR dan Pemerintah membahas RKA-K/L bersama hingga pada satuan 3. Bahkan terbuka ruang bagi penyesuaian-penyesuaian yang disepakati," tegasnya.

Menurut Mahfudz, SK Menkeu itu berlaku umum, tidak hanya berlaku di Kemhan. "Itu surat Menkeu berlaku umum, artinya berlaku di semua Kementerian/Lembaga. Namun saya tidak tahu Komisi lain, menyikapi surat keputusan Menkeu tersebut," ujar politisi PKS itu.



Sumber : Jurnamen

0 komentar:

Posting Komentar