JAKARTA-(IDB) : Setelah melalui pembahasan dan perdebatan yang ketat, Pemerintah
yang diwakili Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro didamphngi
Dirjen Pothan Kemhan DR. Ir. Pos M. Hutabarat bersama sejumlah jajaran
kementerian terkait lainnya, pada Rapat Kerja dengan Komisi I DPR-RI,
Rabu (19/9) di Jakarta, mencapai kata sepakat bahwa Rancangan
Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan yang terdiri dari 10 Bab dan 79
Pasal, dibawa dalam pembicaraan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan
untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang sebelum 5 Oktober
mendatang.
Menurut Menhan dalam sambutan singkatnya, RUU ini akan menjadi tahap
penting bagi 3 pilar industri pertahanan, yaitu pemerintah, pengguna
serta kalangan industri.
Sehingga diharapkan, rancangan ini dapat
menjadi landasan bagi pemerintah dalam hal penentuan kebijakan untuk
mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Sumber : DMC
Pt dirgantara indonesia ,pt pindad mulai maju di awaki kalangan profezional malah rubah untuk kepentingan golongan sesaat dengan alasan mengkikis abis para calok ?"padahal yg gomong segendang permainnan kalau mau jujur ,siapa yg bikin bumn di saman orde Baru itu bangkarut.??!!garuda Indonesia ,telkomsel,jamsostek ,mereka pemerintah sudah mempertonton muka aslinya .!!!??dan ini perlu di hadang Demi kelangsungan nkri perusaan rakyat gak jalan di.tempat atau mintak di supsidi untuk perut pribadi ini yata kebelakang kalau para musang di turuti !!!!! Merdeka!!!!
BalasHapus