Rabu, Juni 08, 2011
0
Menhan menjelaskan, perjanjian ekstradisi masih bisa dibicarakan Indonesia - Singapura.
JAKARTA-(IDB) : Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura tidak terkait dengan Defence Cooperation Agreement (DCA). Perjanjian kerjasama pertahanan Indonesia - Singapura dalam DCA sendiri mentok dan tidak ada kata sepakat.

Karena itu, Purnomo mengatakan, masalah ekstradisi masih dibicarakan antara Indonesia dengan Singapura. Karena perjanjian tentang ekstradisi tidak sepaket dengan DCA.

"Mereka bilang itu tidak satu paket. Jadi kalau mau ada perjanjian ekstradisi ya silakan. Itu terpisah dengan DCA," kata Purnomo di Gedung DPR, Selasa, 7 Juni 2011.

"Kalau pemerintah merasa perlu dengan Singapura masalah ekstradisi, ya dibicarakan. Kayak misalnya pembebasan pajak, dibicarakan ya dibicarakan, nggak perlu dikaitkan (dengan DCA)," ucap Purnomo.

"Jadi jangan punya mindset seperti dulu bahwa DCA itu diselesaikan dulu, kemudian nanti akan terjadi trade off atau kompensasi dengan masalah ekstradisi. Jangan berpikir begitu," lanjut dia.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Singapura mengatakan perjanjian ekstradisi sudah ditandatangani Indonesia dengan Singapura pada tahun 2007. “Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bali pada 27 April 2007,” kata Sekretaris Pertama Bidang Politik Kedutaan Besar Singapura di Indonesia, Herman Loh, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Sabtu malam, 4 Juni 2011.

Namun, perjanjian ekstradisi belum bisa dilakukan karena belum ada ratifikasi di DPR. Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Michael Tenne, ada perbedaan posisi antara Indonesia dengan Singapura dalam memandang perjanjian ekstradisi.

Singapura menginginkan perjanjian ekstradisi sepaket dengan DCA, sedangkan Indonesia ingin agar kedua perjanjian itu berdiri sendiri-sendiri. “Singapura mengaitkan kedua perjanjian itu, sementara Indonesia tidak. Indonesia ingin perjanjian ekstradisi diratifikasi tanpa harus menunggu ratifikasi kerja sama pertahanan,” jelas Tenne.

Singapura menjadi 'surga' bagi sejumlah tersangka kasus hukum di Indonesia, yang kemudian memilih bersembunyi di sana. Salah satu tersangka yang menjadi incaran antara lain Nunun Nurbaeti Daradjatun, tersangka kasus suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Sumber: Vivanews

0 komentar:

Posting Komentar