Rabu, April 13, 2011
0
Satu di antara helikopter tempur milik Tentara Laut Diraja Malaysia
JAKARTA-(IDB): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan gentar dalam menghadapi berbagai hambatan provokasi dari sejumlah pihak dalam mengawasi laut di kawasan perairan Indonesia.

"Segala hambatan tersebut tidak akan membuat kami surut ke belakang. Justru kami akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian dan Kelautan Perikanan (KKP), Syahrin Abdurrahman, di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, selama ini banyak nelayan Indonesia yang ditangkap oleh aparat Malaysia saat beroperasi di sekitar perairan Selat Malaka dengan tuduhan telah memasuki dan menangkap ikan di wilayah Malaysia tanpa izin.

Padahal, lanjutnya, para nelayan Indonesia tersebut umumnya menyatakan bahwa mereka masih berada di wilayah Indonesia pada saat ditangkap.

Karenanya, ujar dia, para nelayan yang biasa beroperasi di sekitar Selata Malaka sangat mengharapkan kehadiran petuigas Indonesia untuk melindungi mereka.

"Tujuan kami semata-mata melindungi nelayan Indonesia dan secara tidak langsung mensosialisasikan kepada para nelayan tentang batas wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)," kata Syahrin.

Sebagaimana diberitakan, Kapal Pengawas Hiu 001 milik Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP berhasil menangkap dua kapal asal Malaysia yang masing-masing memiliki awak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang berkewarganegaraan Thailand pada Kamis (7/4) siang pekan lalu.

Kapal yang ditangkap antara lain KM. KF 5325 GT. 75,80 ditangkap pada posisi 04 derajat 35`02" U/099 derajat 24`01" T dengan nahkoda berinisial KLA.

Sedangkan kapal lainnya adalah KM. KF 5195 GT.63,80 ditangkap pada posisi 04 derajat 40`50" U/099 derajat 25`00" T dengan nahkoda berinisial NHOI.

Keduanya ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI, serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl.

Dengan demikian, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Berdasarkan keterangan resmi kronologis yang dikeluarkan KKP, dalam upaya penangkapan tersebut, aparat Indonesia sempat dikejar dan diprovokasi oleh tiga buah helikopter yaitu 2 (dua) buah Helikopter Maritime Malaysia dan 1 (satu) buah Helikopter tempur Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) dengan persenjataan lengkap.

Ketiga helikopter terus membayangi dan menghadang KP.HIU 001 beserta dua kapal Malaysia yang tertangkap.

Helikopter tersebut berusaha menghentikan dan terus memprovokasi agar kapal tangkapan dilepaskan dan dikembalikan ke Malaysia, serta melakukan manuver berbahaya dengan senjata siap tembak di atas KP.HIU 001.

Dalam proses penghadangan tersebut, KP.HIU 001 berusaha untuk menghubungi dan berkomunikasi kepada semua unsur terkait via radio dan telepon satelit seperti PSDKP, BAKORKAMLA, KRI TARIHU-829, DANSATGAS OPS GURITA untuk meminta bantuan pengamanan dari kemungkinan terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

Akhirnya, pada posisi 04`20"45 U - 99`10"50 T, setelah 1 jam membuntuti, ketiga helikopter meninggalkan kapal pengawas beserta hasil tangkapannya.

Sumber: Antara

0 komentar:

Posting Komentar