Kamis, April 21, 2011
0
KRI Slamet Riyadi-352
SURABAYA-(IDB) : KRI Slamet Riyadi-352 Saat Sandar di Dermaga Ambon setelah berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan (Henrik) terhadap sebuah kapal ikan berbendera Indonesia,dalam suatu operasi keamanan laut wilayah timur belum lama ini, Kamis (14/4).

Telah terjadi pelanggaran dalam penangkapan ikan di perairan Indonesia,khususnya di Laut Halmahera, kepulauan Maluku Utara. Itu diketahui setelah Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Slamet Riyadi-352 berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan (Henrik) terhadap sebuah kapal ikan berbendera Indonesia,dalam suatu operasi keamanan laut wilayah timur belum lama ini, Kamis (14/4).

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui identitas kapal adalah KM Sinar Laut 2 , berbobot mati 305 GT dengan nahkoda Raimon R. Tombuku dan telah menangkap 60 ton ikan campuran. Kapalinimemiliki ABK 25 orang, 20 orang WNI, 5 orang warga Negara Taiwan. Setelah diadakan pengecekan dokumen kapal, ditemukan surat-surat yang telah mati/kedaluwarsa seperti surat ukur internasional, surat laut, sertifikat kelaikan dan pengawakan serta satu buku pelaut a.n. Yandry DS. Wongkar juga telah mati/kedaluwarsa.

Disamping itu ditemukan pula bahwa pelabuhan pangkalan tidak sesuai dengan SIPI, tidak ada sertifikat Radio dan surat ijin stasiun radiojuganihil. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan diduga kapal ikan tersebut melakukan pelanggaran, maka kapal di kawal menuju ke Lantamal IX Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
KRI Tjiptadi-881
 Fungsi Polisionil TNI AL yaitu menegakkan hukum dilaut kembali dilaksanakan oleh Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), salah satu unsur jajaran Koarmatim, KRI Tjiptadi-881 yang melaksanakan patroli keamanan laut mengamankan sebuah kapal ikan berbendera Indonesia di perairan Laut Flores belum lama ini, Senin (18/4).

KRI Tjiptadi-881 dengan komandan Mayor Laut (P) Anung Sutanto segera melaksanakan penghentian dan pemeriksaan (Henrik) terhadap kapal ikan yang mencurigakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui kapal bernama KM Mina Graha, berbobot 29 Gross Ton (GT) dengan nahkoda Ariandy dan beranggotakan 12 orang ABK yang semuanya berwarga negara Indonesia.

Dari keterangan yang diperoleh dari komandan KRI Tjiptadi diketahui bahwa kapal ikan yang telah menangkap 20 ekor ikan Tuna tersebut tidak mempunyai dokumen yang sah untuk melaksanakan penangkapan ikan di laut Flores, seharusnya kapal harus membawa dokumen SPB (Surat Perintah Berlayar) dan SLO (Surat Laik Operasi) dari Pelabuhan Amahai, Maluku. Disamping itu kapal juga tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan.

“Kapal tersebut diduga melaksanakan transfer ikan di laut kepada kapal yang tidak dalam satu kesatuan manajemen usaha,” terang Mayor Anung. Setelah ditemukan cukup bukti awal, kapal ikan yang berangkat dari pelabuhan Amahai, Maluku tersebut akhirnya dikawal menuju Pangkalan TNI AL Meumere untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: TNI AL

0 komentar:

Posting Komentar