Selasa, Juli 08, 2014
0
BATAM-(IDB) : Aksi pencurian harta karun barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Karang Heluputan, Bintan, masih terjadi. Gugus Keamanan Laut Armada Barat (Guskamlaarmabar) TNI Angkatan Laut, pada Kamis (3/7/2014), telah mengamankan 675 keramik, 22 pelaku, dua kapal dan alat-alat selam, saat menjarah BKMT di perairan tersebut.

Komandan Guskamlaarmabar, Laksamana Pertama Harjo Susmoro, di Mako Lanal Batam mengatakan, aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Beladau 643 yang sedang patroli dan menangkap dua kapal di perairan Helupuran, KM Sentosa dan KM Jangoi yang sedang melakukan aktivitas penyelaman.

"Saat patroli, KRI Beladau 643 memergoki ada dua kapal yang berada di sebelah selatan Karang Heluputan. Ketika didekati, ternyata mereka tengah melakukan penyelaman untuk mengambil harta karun. Mereka sempat mencoba kabur, tapi berhasil ditangkap," kata Harjo, Senin (7/7/2014).

Setelah diamankan kata Harjo, petugasnya langsung memeriksa dan melakukan penggeledahan kapal. "Kita berhasil menemukan barang-barang keramik dari kapal-kapal yang tenggelam. Bentuknya juga berbeda-beda, ada cawan berjumlah 294, 41 piring besar, 320 piring kecil, 1 cangkir, 7 tutup guci, 2 mangkuk, 2 cepuk serta 4 tutup mangkuk," jelas Harjo.

Jika pengambilannya sesuai dengan prosedur sehingga bisa membuktikan bahwa benda-benda tersebut berasal dari kapal yang tenggelam ratusan tahun silam, menurutnya, nilai semua barang yang berhasil diamankan bisa mencapai Rp 4,2 miliar.

"Diperkirakan keramik ini bervariasi peninggalan sejarahnya. Ada dari peninggalan Dinasti Ming, Dinasti Cing dan Dinasti Yuan. Yang membuat nilainya tinggi karena setiap benda hiasannya tidak sama, pasti memiliki perbedaan karena dibuat dengan tangan," jelasnya.

Untuk proses selanjutnya, lanjut Harjo, hasil tangkapan yang diamankan baik pelaku dan barang bukti diserahkan ke Lanal Batam. "Kita serahkan proses selanjutnya ke Lanal. Setelah itu harta karun yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Batam sebelum dititipkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar untuk diteliti," tutupnya.

Sementara untuk 22 tersangka akan dijerat dengan pasal 26 ayat (4) jo pasal 103, pasal 66 ayat (2) jo pasal 106 ayat (1) dan pasal 67 ayat (1) jo pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta atau paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kemudian, para pelaku juga dikenakan pasal 204 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.



Sumber : Batamtoday

0 komentar:

Posting Komentar