JAKARTA-(IDB) : Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Marsdya TNI Daryatmo,
S.IP., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penerangan (Rakorpen) TNI
Tahun 2013, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur,
Selasa (5/3/2013).
Rakorpen TNI diikuti 135 personil dari Satuan Kerja (Satker) Mabes
TNI, Mabes Angkatan dan Kepala Penerangan (Kapen) Kotama Angkatan,
mengambil tema “Melalui Rakorpen TNI Tahun 2013, Kita Tingkatkan
Koordinasi dan Komunikasi serta Peran Jajaran Penerangan TNI guna
Peningkatan Citra TNI dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI”.
Kasum TNI dalam amanatnya menyatakan, bahwa Rakorpen TNI sebagai
forum koordinasi dan konsolidasi diantara komunitas penerangan TNI untuk
sama-sama mencari solusi terbaik dalam menentukan arah pengembangan
dan penyelenggaraan penerangan TNI di era Keterbukaan Informasi Publik
(KIP). Terkait dengan era KIP tersebut, praktisi humas pemerintah
termasuk penerangan TNI menghadapi tantangan yang semakin berat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI juga menyampaikan 10 kebijakan
Panglima TNI bidang penerangan yaitu : Pertama, melanjutkan program
penyediaan dan pemberian informasi TNI secara akurat dan benar
kepada prajurit TNI dan masyarakat. Kedua, meningkatkan kecepatan
arus informasi/berita di jajaran TNI sesuai hierarki yang ditetapkan.
Ketiga, meningkatkan peranan pejabat penerangan di jajaran TNI agar
senantiasa aktif dan proaktif menyebarkan berita positif dan meluruskan
berita negatif sesuai kewenangan masing-masing.
Keempat, mengoptimalkan penggunaan teknologi media komunikasi modern
baik media cetak, media elektronik, media online maupun sosial media
untuk sarana publikasi TNI. Kelima, mengoptimalkan isi Website TNI
sebagai media resmi TNI.
Keenam, meningkatkan komunikasi sosial dengan media massa, para
pakar komunikasi dan pengamat untuk membentuk dan menciptakan opini guna
kepentingan TNI. Ketujuh, meningkatkan pembangunan dan pengembangan
sistem informasi dan dokumentasi penerangan TNI secara baik dan
efisien. Kedelapan, meningkatkan peran Satgaspen TNI untuk
mendukung publikasi dan dokumentasi kegiatan Operasi Militer Perang
(OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kesembilan, melanjutkan pemutakhiran daftar informasi TNI dan
menetapkan informasi yang dikecualikan serta menentukan jangka waktu
pengecualiannya sebagai informasi yang diakses publik. Kesepuluh,
meningkatkan penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) TNI sebagai wujud akuntabilitas TNI.
“Guna memantapkan kinerjanya, pejabat penerangan harus menguasai
masalah, mempunyai kredibilitas, mempunyai kemampuan analisa dan
memiliki kecepatan dalam bekerja, khususnya dalam menyampaikan informasi
ke publik atau ke media”, tegas Kasum TNI.
Satuan penerangan sebagai salah satu pelayan informasi publik harus
dapat mereposisikan tugas dan fungsinya sebagai communication
facilitator, yang mampu menjembatani kesenjangan informasi antara
institusi TNI dengan masyarakat, serta dengan seluruh stakeholdernya.
Disamping itu, dalam kesempatan Rakorpen TNI kali ini para peserta juga mendapat pencerahan dari Najwa Shihab dan Iwan Piliang.
Sumber : Poskota
0 komentar:
Posting Komentar