Selasa, Februari 28, 2012
0
JAKARTA-(IDB) : Menteri Pertahanan menyampaikan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan kepada Komisi I DPR RI. RUU tersebut diserahkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (27/2) di DPR RI, Jakata.
 
Selain menyerahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan, Menhan juga menyerahkan RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia tentang Kerjasama Dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan.

Menhan mewakili Pemerintah menyerahkan kedua RUU tersebut guna mendapatkan persetujuan bersama dan Undang Undang tersebut akan dijadikan dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerjasama di bidang pertahanan antara kedua negara dimaksud.

Menhan dalam sambutannya mengatakan,  kerjasama pertahanan dengan Ceko memiliki arti strategis untuk menciptakan perimbangan teknologi militer dan menghindari ketergantungan teknologi pada suatu negara tertentu, sehingga sistem pertahanan Republik Indonesia tidak rentan terhadap embargo dari suatu negara tertentu.

Dengan mengacu pada keinginan untuk meningkatkan kerjasama dalam kegiatan pertahanan negara antara kedua negara berdasarkan prinsip – prinsip persamaan, saling menguntungkan  dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan, maka di Jakarta pada tanggal 21 November 2006 telah ditandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan.

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menetapkan suatu kerangka kerja guna meningkatkan kerjasama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Ceko berdasarkan rasa saling percaya dan untuk tujuan damai.

Lebih lanjut Menhan menjelaskan,  ruang lingkup kerjasama  meliputi pertukaran informasi dalam pengembangan urusan pertahanan, pertukaran para perwira untuk pendidikan di sekolah-sekolah staf dan pelatihan professional, pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli, pelatih dan bentuk – bentuk kerjasama teknis lainnya sesuai dengan kepentingan pertahanan, kerjasama antara institusi pertahanan meliputi teknologi dan industri pertahanan untuk keuntungan dan kepentingan bersama, termasuk pertukaran teknologi, bantuan teknis, pelatihan dan produksi bersama, dan pertukaran informasi intelijen antara institusi – institusi dan badan – badan terkait.

Secara umum pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan akan semakin mempererat hubungan bilateral antara kedua negara.

Menurut Menhan,  industri militer Ceko mewarisi keandalan teknologi blok timur yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri pertahanan dalam negeri.  Kerjasama pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko sejalan dengan Program Reviltalisasi Industri Pertahanan yang mengedepankan penguasaan teknologi militer dan pemberdayaan industri pertahanan.

Hadir mendampingi Menhan dalam kesempatan tersebut antara lain Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto S.IP, M.A.,  Dirjen Pothan Kemhan Dr. Ir. Pos M. Hutabarat dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemhan.  Hadir pula pejabat perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.

Sumber : DMC

0 komentar:

Posting Komentar