Selasa, Februari 28, 2012
0
JAKARTA-(IDB) : Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Senin (27/2)  menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI dengan Agenda Pembahasan Awal tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Industri Pertahanan dan Keamanan di DPR RI, Jakarta. Dalam pembahasan awal tersebut, disimpulkan bahwa Pemerintah dan Komisi I DPR RI siap untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan.
 
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq.  Hadir mendampingi Menhan antara lain Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto S.IP, M.A.,  Dirjen Pothan Kemhan Dr. Ir. Pos M. Hutabarat dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemhan.  Hadir pula pejabat perwakilan dari instansi terkait antara lain  dari Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat pembahasan awal ini berlangsung singkat yang meliputi penyampaian penjelasan DPR tentang RUU Industri Pertahanan dam Keamanan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin dan tanggapan Pemerintah terhadap RUU Industri Pertahanan dan Keamanan serta penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Menhan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI saat menyampaikan penjelasan DPR tentang RUU Industri Pertahanan dan Keamanan mengatakan, dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan Alutsista Pertahanan dan Keamanan, diperlukan kemampuan industri pertahanan dan keamanan dalam negeri dengan pemilikan teknologi canggih dan teknologi tepat guna serta penguasaan Sumber Daya Manusia.

Kemandirian Industri Pertahanan dan Keamanan dalam negeri memerlukan tekad dan keterpaduan upaya dari semua pihak, serta didukung oleh kebijakan Pemerintah dalam pemberdayaan segenap potensi sumber daya nasional, termasuk perangkat regulasi.

Menurut Wakil Komisi I DPR RI,  membangun kemandirian ini memerlukan sinergitas dan integritas segenap pemangku kepentingan (stake holders) Industri Pertahanan dan Keamanan dalam negeri, yakni Pengguna, Industri Pertahanan dan Keamanan dalam negeri sendiri serta Pemerintah. Untuk ini, memerlukan suatu penataan dan pengaturan yang dapat menjembatani keserasian dalam memprioritaskan kepentingan pertahanan dengan kepentingan nasional lainnya.

“Dengan menggunakan perangkat pengaturan yang tegas dan jelas, serta wujud pembangunan sistem industri yang sistematis dan terorganisir maka dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemberdayaan segenap kemampuan industri nasional dalam mendukung pemenuhan kebutuhan peralatan pertahanan dan keamanan”, tambahnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi I DPR RI menjelaskan,  berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010-2014, Komisi I DPR RI telah menyusun RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan.

Proses RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan serta Naskah Akademisnya, Komisi I DPR RI dengan didampingi  oleh Tim Asistensi Deputi Perundang-Undangan Sekjen DPR RI yang terdiri dari  unsur Peneliti, Tenaga Ahli Komisi I DPR RI, Perancang Undang – Undang dan jajaran struktural telah melakukan beberapa tahapan dan kegiatan terkait penemuan dan penyusunan substansi melalui diskusi – diskusi yang dilakukan secara komprehensif.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI menjelaskan,  RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan mengatur tentang substansi yang merupakan dari Undang – Undang ini, yakni:  

Pertama RUU ini disusun dalam rangka mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional. Upaya untuk mewujudkan kemandirian tersebut, yang terpenting adalah dilakukan melalui pengaturan tentang pemberian proteksi dan insentif kepada industri strategis, khususnya yang berhubungan langsung dengan penyediaan Alat Peralatan Hankam.

Kedua,  sumber pembiayaan untuk mengembangkan Industri Hankam ditetapkan dengan skema pendanaan jangka panjang (multi years). Hal ini penting, mengingat pengadaan Alat Hankam secara umum sering melewati satu tahun mata anggaran. Melalui pendanaan jangka panjang ini diupayakan kesinambungan pembiayaan dalam pengadaan Alutsista lebih terjamin.

Ketiga, Peran penting dari Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam memberikan arah kebijakan yang memperkuat pengembangan Industri Pertahanan dan Keamanan dalam negeri. 

Keempat, kewajiban bagi Pengguna, khususnya TNI-Polri dan instansi pemerintah lain  dalam menggunakan produk – produk industri Hankam dalam negeri menjadi modal dasar dalam mewujudkan cita – cita kemandirian.

Kelima,  peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia, khususnya kemampuan di bidang penelitian, pengembangan dan perekayasaan dalam rangka penguasaan teknologi, khususnya teknologi di bidang pertahanan.

Sementera itu, Menhan menyampaikan, bahwa Pemerintah memahami dan sependapat bahwa pembentukan RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan dimaksudkan unuk menjadi landasan hukum yang komprehensif  dalam mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri. Oleh karena itu,  pemerintah berpandangan dan menyarankan dalam pembahasan nanti kiranya dapat memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang  - undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Menhan mengatakan,  setelah mempelajari Naskah Akademis dan RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan, pada prinsipnya usulan pengaturan yang diajukan oleh DPR RI dalam RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan telah mengatur secara komprehensif, serta sejalan dengan upaya terwujudnya ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri.

“Terkait dengan materi – materi yang diatur dalam Rancangan Undang  - Undang tentang Industri Pertahanan dan Keamanan ini, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR”, tambah Menhan.

Sumber : DMC

0 komentar:

Posting Komentar