NEW YORK-(IDB) : Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, menyerahkan dokumen ratifikasi traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir atau Comprehensive Nuclear Test-Bali Treaty (CTBT) ke Perserikatan Bangsa-bangsa dalam kunjungannya ke New York pada pekan ini.
"Dokumen itu sudah diserahkan dalam kunjungan Menlu ke markas PBB," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, kepada pers di Jakarta, Jumat.
Dengan adanya ratifikasi traktat pelarangan yang diserahkan Indonesia, maka masih tersisa delapan negara yang melakukan ratifikasi.
"Mereka adalah India, Pakistan, Iran, Israel, Mesir, Amerika Serikat, Korea Utara, dan China," jelas Michael.
Indonesia merupakan negara ke-36 yang mengesahkan ratifikasi pada awal Desember tahun lalu. Dari 44 negara pemilik reaktor dan senjata nuklir (Annex II), baru 36 negara yang meratifikasi traktat itu.
"Kami terus mendorong agar negara ataupun pihak-pihak yang belum meratifikasi untuk mengesahkannya segera, agar traktat tersebut memiliki kekuatan legal dan mengikat," tambah dia.
Sebelumnya, Indonesia sempat menunda ratifikasi karena menunggu negara-negara yang memiliki nuklir lebih dulu meratifikasi traktat ini. Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, berpendapat dunia yang bebas nuklir akan mendorong perdamaian dunia.
"Jaminan dari ancaman senjata nuklir hanya bisa dicapai dengan penghapusan uji coba senjata nuklir tanpa syarat dan tanpa standar ganda," ujar Marty beberapa waktu lalu.
Dengan dilakukannya ratifikasi, nantinya akan menginspirasi negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara untuk segera meratifikasi traktat tersebut dan mewujudkan kawasan itu menjadi daerah bebas nuklir melalui penandatanganan protokol bebas nuklir.
"Dokumen itu sudah diserahkan dalam kunjungan Menlu ke markas PBB," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, kepada pers di Jakarta, Jumat.
Dengan adanya ratifikasi traktat pelarangan yang diserahkan Indonesia, maka masih tersisa delapan negara yang melakukan ratifikasi.
"Mereka adalah India, Pakistan, Iran, Israel, Mesir, Amerika Serikat, Korea Utara, dan China," jelas Michael.
Indonesia merupakan negara ke-36 yang mengesahkan ratifikasi pada awal Desember tahun lalu. Dari 44 negara pemilik reaktor dan senjata nuklir (Annex II), baru 36 negara yang meratifikasi traktat itu.
"Kami terus mendorong agar negara ataupun pihak-pihak yang belum meratifikasi untuk mengesahkannya segera, agar traktat tersebut memiliki kekuatan legal dan mengikat," tambah dia.
Sebelumnya, Indonesia sempat menunda ratifikasi karena menunggu negara-negara yang memiliki nuklir lebih dulu meratifikasi traktat ini. Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, berpendapat dunia yang bebas nuklir akan mendorong perdamaian dunia.
"Jaminan dari ancaman senjata nuklir hanya bisa dicapai dengan penghapusan uji coba senjata nuklir tanpa syarat dan tanpa standar ganda," ujar Marty beberapa waktu lalu.
Dengan dilakukannya ratifikasi, nantinya akan menginspirasi negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara untuk segera meratifikasi traktat tersebut dan mewujudkan kawasan itu menjadi daerah bebas nuklir melalui penandatanganan protokol bebas nuklir.
Sumber : Antara
0 komentar:
Posting Komentar