Minggu, Juli 13, 2014
0
JAKARTA-(IDB) : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki untuk disahkan menjadi Undang - Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-32, Kamis (10/7) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dan dihadiri oleh Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri Marty M. Natalegawa serta beberapa pejabat Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya.


Menhan mengatakan dengan disetujuinya RUU tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki oleh DPR RI, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki yang bertujuan membangun kapasitas pertahanan dan industri pertahanan yang menguntungkan bagi kedua negara.


Kerjasama di bidang industri pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement of Defence of The Indutry Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey) yang ditandatangani di Angkara, Turki, pada tanggal 29 Juni 2010.


Beberapa bagian penting dalam RUU tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki diantaranya;

  1. Kerjasama dalam bidang industri pertahanan meliputi penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan bagi ruang lingkup teknis dalam hal penelitian bersama, pengembangan, produksi dan proyek modernisasi, bantuan timbal balik dalam bidang produksi dan pengadaan produk industri dan jasa pertahanan, penjualan produk akhir, pertukaran informasi ilmiah dan teknis, partisipasi dalam pameran industri pertahanan dan simposium, serta penjualan atau pembelian yang saling menguntungkan.
  2. Pembentukan Komite Bersama dalam kerja sama industri pertahanan.
  3. Kewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen dan bahan-bahan yang bersifat rahasia.
  4. Komitmen kedua negara untuk mengedepankan kepentingan, keamanan dan integritas masing-masing negara.


Sumber : DMC

0 komentar:

Posting Komentar