Kamis, Juni 26, 2014
0

JAKARTA-(IDB) : Telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Litbang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BATAN tentang kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral dengan menggunakan iptek nuklir, yang dilakukan oleh Kepala Balitbang ESDM, F.X. Sutijastoto dan Sekretaris Utama BATAN, Falconi Margono dengan disaksikan oleh wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo dan pejabat tinggi dilingkungan Kementerian ESDM.


Ruang lingkup kerjasama antara kedua belah pihak meliputi tentang teknologi minyak dan gas bumi, teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi,teknologi mineral dan batu bara, geologi kelautan dan bidang-bidang lainnya yang disepakati antara para pihak,Penandatanganan tersebut diadakan bertepatan dengan acara Rapat Kerja Badan Litbang ESDM di Kantor LEMIGAS, Kebayoran Lama. 

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatangan Nota kesepahaman antara Balitbang ESDM dan Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah. Dalam sambutannya Wamen ESDM mengatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mensinergikan litbang dasar dan terapan sehingga menghasilkan penelitian yang mendukung terwujudnya keamanan pasokan energi, mengembangkan dan pemanfaatan teknologi energi, mendorong berkembangnya industri dan jasa energi dalam negeri untuk menjawab tantangan meningkatnya kebutuhan energi domestik dan penurunan produksi minyak nasional.


Kepala Balitbang ESDM dalam sambutannya juga mengharapkan agar kerja sama yang telah dilaksanakan ini  akan banyak terobosan dalam rangka meningkatkan ketahanan energi nasional dan peningkatan nilai tambah, dan sebagai upaya agar semua hasil penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa dan Negara Indonesia.



Penjelasan BATAN mengenai Program Energi Nuklir

Masalah pro dan kontra rencana Pembangunan PLTN pada akhir-akhir ini menjadi suatu topik hangat dalam pemberitaan surat kabar, terutama surat kabar lokal di daerah Jawa Tengah. Dalam bulan ini telah terjadi beberapa kali demo anti nuklir/pembangunan PLTN telah dilakukan di Jepara, Kudus, Pati, dan bahkan di Jakarta. Beberapa kali diskusi juga telah dilakukan di beberapa tempat di Jawa Tengah.


Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) memberikan penjelasan terkait dengan issue tersebut. Penjelasan ini dibuat berdasarkan dasar ilmiah profesional sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang dari BATAN selaku Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi untuk: membuat kebijakan di bidang teknologi nuklir serta sebagai lembaga promotor dan pelaksana Kegiatan Litbangyasa teknologi nuklir di Indonesia.


Mengapa diperlukan penggunaan Energi Nuklir di Indonesia?


Energi nuklir diperlukan dalam mendukung terwujudnya keamanan pasokan energi nasional jangka panjang (longterm energy security of supply).

  • Peran Energi Nuklir dalam pembangkitan listrik (diversifikasi, konservasi, dan pelestarian lingkungan)
  • Penggunaan untuk non listrik
  • Manfaat lain iptek nuklir dalam bidang energi

Persiapan yang sudah dilakukan selama ini?


Persiapan pembangunan PLTN di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1972. Kemajuan penyiapannya berjalan seiring dengan situasi nasional dan internasional yang terkait dengan perkembangan kebijakan harga energi, maupun juga situasi sosial ekonomi, politik yang ada di Indonesia. Berbagai kecelakaan nuklir yang ada di dunia, terutama Three Miles Island (1979), dan Chernobyl (1986) tentunya juga menjadi pertimbangan dan mempengaruhi terhadap rencana pembangunan PLTN di Indonesia.


Studi CADES (Comprehensive Assessment for Different Energy Sources for Electricity Generation) telah dilakukan pada tahun 2001-2002 oleh tim yang terdiri dari BATAN, BPPT, DESDM/DJLPE/DJMIGAS, BAPEDAL, PLN, BPS, LSM dan dibantu oleh tenaga ahli dan software dari IAEA.
 

Sasaran studi tahap pertama CADES adalah untuk memberikan dukungan dalam peren­canaan sektor energi dan listrik secara nasional dan membantu proses pengambilan ke­putusan dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, sosial dan lingkungan. Dalam studi ini juga dikaji dengan pemberlakuan kebijakan lingkungan dalam kerangka melindun­gi atmofir dengan memasukkan faktor pengurangan emisi C02 Sedangkan sasaran tahap kedua adalah untuk memperoleh solusi optimal dalam energy mix jika faktor kerusakan lingkungan (external cost,yaitu harga kompensasi yang harus diberikan pada ongkos pembangkitan listrik sebagai akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan) dipertimbang­kan dalam analisis penyediaan energi jangka panjang.


Hasil studi tersebut telah disampaikan oleh IAEA (Diwakili oleh Deputy Director General) kepada Pemerintah Indonesia c.q Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 6 Agus­tus 2003. Hasil CADES juga disampaikan oleh Kepala BATAN kepada Menteri ESDM dan merupakan salah satu pertimbangan dan landasan dalam menyusun Blue Print energi. Dalam kajian tersebut, dipergunakan harga energi pada tahun 2000 yaitu sekitar US $ 25 per barrel. Dengan faktor-faktor pertimbangan lingkungan, pengurangan C02 dan dengan eksternalitas, kajian ini menunjukkan bahwa PLTN secara tekno-ekonomis layak untuk digunakan di jaringan Jawa-Madura-Bali pada tahun 2016-2017. Hasil perhitungan external cost untuk pembangkit listrik di Jawa adalah sebesar 0,270 sen/kWh untuk PLTU Batubara, 0,078 sen/kWh untuk pembangkit gas dan 0,006 sen/kWh untuk PLTN.


Kesiapan teknis telah dilakukan dengan menyiapkan program BATAN yang seiring dan mendukung rencana tersebut. Penyiapan fasilitas penelitian, program penelitian, dan pembinaan personil diarahkan untuk mendukung program PLTN. Operasi dan perawatan reaktor di Bandung, pembangunan, operasi dan perawatan reaktor Kartini di Yogyakarta, pembangunan dan operasi Reaktor RSG-GAS di Serpong, serta disain reaktor Produksi Isotop (tidak jadi dibangun) merupakan suatu bentuk penyiapan Nuclear Engineers dalam penyiapan program PLTN.

Batan JeparaPemilihan tapak (sites) dimana PLTN akan ditempatkan telah dilakukan melalui serangkaian proses seleksi sesuai dengan ketentuan dan prosedur standar yang dikeluarkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency). Dari 14 kandidat calon tapak, akhirnya setelah melalui berbagai proses, dapat ditetapkan 3 calon tapak yang paling baik. 

Untuk selanjutnya, pada calon tapak yang terbaik (Ujung Lemah Abang, Kab Jepara), dilakukan pemantauan terhadap berbagai parameter tapak secara terus menerus. Hal ini diperlukan dalam rangka memenuhi persyaratan perizinan dan sekaligus sebagai input dalam melakukan disain PLTN yang cocok dan memenuhi peryaratan keselamatan sesuai kondisi setempat.



Apakah SDM cukup untuk membangun dan mengoperasikan PLTN?


Sebelum lebih lanjut membicarakan masalah SDM untuk mendukung operasi PLTN, perlu diinformasikan bahwa PLTN sebenarnya sama dengan Pembangkit Listrik termal lainnya, hanya saja sumber panas dari PL termal sumber panas berasal dari pembakaran bahan bakar fosil (BBM, batubara, gas), dalam hal PLTN pembangkit panasnya berasal dari reaksi nuklir. Sedangkan pada bagian turbin lainnya adalah sama, baik itu untuk pembangkit listrik termal maupun nuklir. Kalau toh terdapat perbedaan, terutama hanya dari segi ukurannya. Pembangkit termal yang ada saat ini biasanya dalam orde 600 MW sedangkan pada pembangkit nuklir dapat sampai 1.400 – 1.600 MW.
 

Mengingat bahwa pada PLTN terdapat bagian pembangkit uap nuklir/reaktor nuklir yang berbahaya, maka pada bagian yang terkait ini dilengkapi dengan fasilitas keselamatan atau dikenal dengan sistem yang terkait dengan keselamatan (safety related system). Pada seluruh bagian yang terkait dengan keselamatan dikenakan sebagai subjek dari suatu jaminan mutu nuklir (Nuclear Quality Assurance Program-OAP)dengan segala persyaratan dan aturan yang terkait. Nuclear Quality Assurance diberlakukan sejak saat disain, konstruksi, operasi dan perawatan dari PLTN ini.


Persiapan penyediaan SDM PLTN sebetulnya sudah dimulai sejak awal 1980-an bersamaan dengan pembangunan RSG-GAS, yang saat itu sudah direncanakan sebagai suatu persyaratan awal sebelum masuk ke Industri Nuklir (baik untuk energi maupun non energi). Pembentukan Jurusan Teknik Nuklir di Fakultas Teknik Nuklir UGM, Jurusan instrumentasi Nuklir dan Proteksi Radiasi di bagian Fisika UI, serta Pendidikan Ahli Teknik Nuklir (sekarang Sekolah Tinggi Teknik Nuklir) merupakan suatu bagian besar penyiapan SDM untuk pembangunan dan operasi PLTN. 

Namun dengan adanya program PLTN yang tidak segera diputuskan, maka Jurusan Teknik Nuklir di UGM saat ini sudah berubah dan diganti menjadi Teknik Fisika. Jurusan Instrumentasi dan juga Jurusan Proteksi Radiasi dari Bagian Fisika UI, secara formal sekarang sudah tidak ada lagi. Saat ini masih terdapat kegiatan pendidikan tentang Iptek Nuklir di ITB sebagai bagian dari Departemen Fisika ITB (S1, S2, S3) dan juga di UGM (S3), meskipun peminatnya tidak banyak.


Tidak terhitung alumnus yang sudah dihasilkan dari program pendidikan tersebut yang tidak tertampung atau merasa karirnya tidak berkembang dan berubah profesi ke bidang lain. Sebagian lainnya masih berada di lingkungan BATAN, Bapeten, Lembaga Pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang industri nuklir (untuk industri, kesehatan, dsb).


Bilamana program PLTN segera diputuskan, rasanya tidak akan ketinggalan kalau sekarang ini segera mengaktifkan program-program yang pernah ada tersebut karena personil masih ada. Penyediaan SDM mempunyai lead time sekitar 10 tahun dan dapat dikerjakan bersama dengan para pemasok teknologi, sebagai bagian dari kontraknya. Bila program PLTN diaktifkan lagi dan segera diputuskan, berarti juga kita sekaligus melakukan preservasi terhadap nuclear knowledge dan know-how di Indonesia, yang saat ini ada ditangan orang-orang yang mendekati umur pensiunnya.
 

PLTN di dekat pemukiman, aspek keselamatan?


Aspek Keselamatan pada PLTN selalu menjadi pertanyaan semua orang. Banyak pertanyaan terkait dengan masalah keselamatan dan kalau diberi suatu keterangan bahwa keselamatan PLTN tinggi, mengapa tidak dibangun di Jakarta. Atau dari sisi lain, mengapa PLTN tidak dibangun di pulau terpencil dan listriknya saja disalurkan ke pusat beban?.


Keselamatan PLTN menjadi perhatian utama semua pihak yang tekait dengan penyediaan jasa PLTN (desainer, konstruktor, operator, penyedia bahan bakar, pihak maintenance, dll. termasuk juga pihak pengawas/regulator). Disadari bahwa kecelakaan yang terjadi pada suatu PLTN menjadi masalah bagi semua pihak industri nuklir global. 

Kecelakaan nuklir di PLTN TMI, Chernobyl, kecelakaan di pabrik bahan bakar di Tokai-mura). Menghadapi kondisi seperti ini, maka industri nuklir maupun organisasi yang terkait (WANO, dll) maupun organisasi resmi internasional (IAEA, IEA-OECD) memberlakukan suatu standar keselamatan yang harus diikuti oleh anggotanya. Badan Pengatur (Regulatory Body) yang bertindak sebagai pemberi izin harus mengawasi (melalui inspeksi dan berbagai kegiatan lain) sejak desain, operasi dan perawatannya.


Keselamatan PLTN


PLTN harus dibangun pada suatu tempat yang memenuhi syarat-syarat bebas dari adanya berbagai fenomena alam yang dapat mengancamnya, atau secara teknis dapat dihindarkannya. Misalnya harus bebas dari daerah yang bebas dari kemungkinan bahaya alam (vulkanologi, tsunami, tornado, dsb, dimana teknologi tidak dapat digunakan untuk mengatasinya), maupun bahaya yang dibuat oleh manusia (dekat dengan lapangan terbang, dekat dengan fasilitas militer yang mempunyai gudang amunisi, dll). Di samping itu PLTN juga harus dibangun di suatu lokasi dimana terdapat suatu jaringan listrik yang dapat memasok cadangan dan sekaligus menyalurkan hasil listriknya dalam suatu batasan teknis tertentu.


PLTN sebagai suatu produk teknologi tentunya merupakan suatu hasil optimasi antara aspek teknologi dan keekonomiannya. Dalam hal gempa bumi, data gempa bumi baik dari sejarah kegempaan daerah tersebut, maupun pengukuran gempa/percepatan tanah digunakan sebagai suatu parameter input dalam menentukan desain keselamatan PLTN yang akan dibangun. Intensitas gempa terbesar yang pernah terjadi dari sejarah gempa seratus tahun, dikalikan dengan faktor keamanan tertentu, akan dijadikan sebagai input untuk mendesain bahwa PLTN dan komponennya harus tahan bila peristiwa tersebut terulang lagi.


Berbagai kondisi yang dapat terjadi, dijadikan sebagai suatu input dalam disain keselamatan PLTN. Sistem keselamatan yang ada dibuat berdasarkan dengan “inherent safety feature” maupun “engineered safety feature”, yang akhirnya akan disimulasikan sebagai suatu sumber kecelakaan yang dapat terjadi, dan bagaimana sistem keselamatan PLTN tersebut dapat menahannya. Semua diskripsi sistem keselamatan dan bagaimana sistem menangani masalah ini, dan juga bagaimana organisasi pengelola PLTN menangani masalah ini harus dilaporkan dalam suatu dokumen yang dinamakan dengan Prelimenary Safety Analysis Report (PSAR), yang disyaratkan sebagai dokumen untuk memperoleh izin pembangunannya (bersama dengan dokumen AMDAL).


PSAR harus dilengkapi dengan data pengujian kemampuan sistem keselamatan yang sudah dibangun, dan laporan ini dituangkan dalam Safety Analysis Report (SAR) dan harus diserahkan kepada Lembaga Perizinan sebelum memperoleh Izin Commissioningl operasi sementara.
 

Untuk menjamin keselamatan PLTN, diterapkan tiga hal pokok: (1) Penegakan peraturan dan pengawasan yang ketat oleh pengawas internal, nasional dan internasional, (2) Penggunaan SDM operator yang handal, tersertifikasi dan secara reguler disegarkan, dan (3) Pemanfaatan teknologi yang proven (teruji) dengan sistem pertahanan berlapis (defence-in-depth).



Masalah Limbah Radioaktif


Limbah radioaktif yang berasal dari kegiatan industri nuklir, dapat digolongkan menjadi (menurut bentuk fisiknya) limbah padat, cair/semi cair, dan gas. Fasilitas nuklir didisain untuk menangani masalah limbah tersebut dengan sempurna, artinya bahwa sejak tahap disain, fasilitas sudah harus menyiapkan diri untuk menangani limbah gas, cair/semi-cair, dan gas. Hal ini harus dicantumkan dalam dokumen PSAR/SAR dan subjek penilaian dalam penerbitan izin konstruksi.


Paparan (exposure) dari zat Radioaktif (termasuk di antaranya dari penanganan limbah) merupakan subjek dari keselamatan nuklir yang dijadikan items dalam inspeksi oleh lembaga keselamatan yang berwenang. Bilamana ketentuan terhadap keselamatan tidak dipenuhi, pengusaha fasilitas nuklir (dalam hal ini pemiliknya) dapat dikenakan tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari aspek aktivitas dari limbah, limbah radioaktif dapat dibedakan menjadi 3 kategori, limbah umur pendek, menengah dan panjang. Identifikasi jenis limbah (sampai dengan jenis radioaktif dan umurnya) dapat dilakukan dengan mudah, dan berdasarkan identifikasi ini, limbah radioaktif ditangani sesuai standar yang berlaku dan disesuaikan dengan jenisnya.


Untuk diketahui bahwa menurut UU No. 10 th 1997, BATAN mempunyai tugas untuk menangani seluruh limbah radioaktif di Indonesia. Sampai saat ini, dengan fasilitas yang ada di Serpong, disamping limbah radioaktif yang dihasilkan oleh kegiatan nuklir oleh Batan sendiri, limbah radioaktif dari industri, rumah sakit di seluruh Indonesia ditanangi dengan baik.


Masalah masyarakat yang tidak mempunyai kepercayaan terhadap pemerintah, korupsi, dll.


Masalah masyarakat distrust terhadap pemerintah merupakan suatu tantangan tersendiri dalam sosialisasi tentang PLTN. Namun hal ini memang masyarakat tidak dapat disalahkan dan hanya dapat diselesaikan oleh pihak pemerintah, karena bilamana tidak dapat diselesaikan maka kita tidak akan pernah maju dan semakin tertinggal dengan negara lain.


Terhadap masalah ini, yang dapat dilakukan adalah:

  1. Setuju bahwa korupsi harus diberantas dan proyek pembangunan PLTN harus terbebas dari korupsi
  2. Perlu partisipasi dari seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap hal-­hal yang terkait dengan pelaksanaan program PLTN, dengan menyertakan mereka dalam kegiatan terkait dengan PLTN.
  3. Selagi masih ada beberapa tahun yang tersisa sampai dengan pelaksanaan pembangunan dimulai dan kemudian PLTN dioperasikan, perlu dilakukan Penyiapan peraturan (tentang CSR, Comunity Development), penyediaan SDM yang nantinya akan diperlukan dalam kegiatan pembangunan dan pengoperasian PLTN.


Siapa yang akan mengoperasikan, bentuk organisasi, dampaknya pada pelaksana operasi? Budaya tidak disiplin?


Pengoperasian PLTN dapat dilakukan oleh BUMN, maupun swasta. Corporate culture dari perusahaan pengelola perlu ditumbuhkan sehingga penegakan disiplin dapat dilakukan. Melihat kinerja dan penampilan beberapa perusahaan swasta di Indonesia, yang memiliki sistem yang baik dan juga penggajian yang memadai, rasanya tidak terlalu sulit untuk mengubah pola kerja dari pekerjanya.




Sumber : Batan

0 komentar:

Posting Komentar