JAKARTA-(IDB) : Perwakilan
pemerintah dalam pengujian Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) menegaskan tetap
mempertahankan ketentuan hak pilih TNI guna menjaga netralitas.
Hal ini diungkapkan Plt Ditjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi saat membacakan jawaban pemerintah dalam pengujian Pasal 260 UU Pilpres yang mengatur anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Senin.
"Pemerintah harus tetap memberlakukan aturan ini karena struktur kelembagaan TNI/Polri berada di tingkatan pusat dan daerah. Melihat hal tersebut, adalah hal tepat untuk tetap mempertahankan aturan tersebut dalam Pemilu 2014," kata Mualimin, di depan majelis hakim yang diketuai Arief Hidayat.
Dia juga mengatakan pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat untuk melahirkan pemerintahan yang demokratis, sehingga dalam UU Pileg dan UU Pilpres harus tetap menjaga netralitas TNI-Polri.
Meskipun Anggota TNI dan Polri memiliki hak seperti warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, namun berdasarkan realitas sosial dan karakteristik kehidupan berbangsa dan bernegara, pembatasan realita politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis harus tetap dilakukan.
Pengujian UU Pilpres yang mempermasalahkan hak pilih TNI ini dimohonkan oleh Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono yang berprofesi sebagai advokat.
Mereka menilai pasal yang mengatur anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilpres itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketentuan hanya menyebut Pilpres 2009, bukan Pilpres 2014.
Pasal 260 UU Pilpres berbunyi: "Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih".
Sementara dalam Pasal 326 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif telah dinyatakan anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014.
Menurut dia, dengan adanya pengaturan berbeda terkait hak pilih anggota TNI-Polri itu melahirkan situasi ketidakpastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 260 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih".
Hal ini diungkapkan Plt Ditjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi saat membacakan jawaban pemerintah dalam pengujian Pasal 260 UU Pilpres yang mengatur anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Senin.
"Pemerintah harus tetap memberlakukan aturan ini karena struktur kelembagaan TNI/Polri berada di tingkatan pusat dan daerah. Melihat hal tersebut, adalah hal tepat untuk tetap mempertahankan aturan tersebut dalam Pemilu 2014," kata Mualimin, di depan majelis hakim yang diketuai Arief Hidayat.
Dia juga mengatakan pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat untuk melahirkan pemerintahan yang demokratis, sehingga dalam UU Pileg dan UU Pilpres harus tetap menjaga netralitas TNI-Polri.
Meskipun Anggota TNI dan Polri memiliki hak seperti warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, namun berdasarkan realitas sosial dan karakteristik kehidupan berbangsa dan bernegara, pembatasan realita politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis harus tetap dilakukan.
Pengujian UU Pilpres yang mempermasalahkan hak pilih TNI ini dimohonkan oleh Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono yang berprofesi sebagai advokat.
Mereka menilai pasal yang mengatur anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilpres itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketentuan hanya menyebut Pilpres 2009, bukan Pilpres 2014.
Pasal 260 UU Pilpres berbunyi: "Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih".
Sementara dalam Pasal 326 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif telah dinyatakan anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014.
Menurut dia, dengan adanya pengaturan berbeda terkait hak pilih anggota TNI-Polri itu melahirkan situasi ketidakpastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 260 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih".
Sumber : Antara
0 komentar:
Posting Komentar