Kamis, Mei 30, 2013
0
PAPUA-(IDB) : Dengan pertimbangan untuk mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat, khususnya untuk membuka keterisoliran wilayah, pemerintah menetapkan Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang untuk selanjutnya disebut Jalan P4B.


Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Mei 2013.

Ada 40 jalan Strategis Nasional di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilampirkan dalam Perpres ini, di antaranya Sentani – Depapre – Bongkrang; Lingkar Supriori; dan Tanjung Demon – Baum – Dasri. Dari ke-40 Jalan P4B itu, 16 jalan di antaranya digolongkan sebagai Ruas Jalan Tertentu Pada Jalan P4B.


Melalui Perpres ini, pemerintah memberikan penugasan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang merupakan bagian dari Jalan P4B.


“Pembangunan jalan pada ruas-ruas tertentu itu meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 40/2013 itu.


Menurut Perpres ini, kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh TNI secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.


Perpres ini tetap menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan jalan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.


Anggaran Kementerian Pertahanan


Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 ini menyebutkan, bahwa pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan P4B dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


“Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan, dan untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) Perpres ini.


Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas yang disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B).


“Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Pembangunan Jalan P4B dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 6 Perpres ini.


Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengevaluasi jalan-jalan yang telah dibangun sesuai fungsi jalan, untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.


Pasal 8 Perpres ini menegaskan, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan jalan P4B, dan memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan.


“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Perpres yang diundangkan pada 17 Mei 2013 itu.







Sumber : Setkab

0 komentar:

Posting Komentar