KUPANG-(IDB) : Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VII Laksma (TNI) Karma Suta mengatakan penentuan batas wilayah laut antara Indonesia dan Timor Leste masih menuNggu finalisasi batas wilayah darat yang sedang dalam tahap perundingan.
"TNI AL tidak mungkin mendahulukan penetapan batas wilayah laut tanpa terlebih dahulu menetapkan batas wilayah darat yang selalu menjadi rujukan penetapan zona ekonomi eksklusif (ZEE)," kata Karma, Kamis (14/6).
Dia mengatakan hal itu, dalam acara talkshow tentang Pengamanan Pulau-pulau Terluar Dalam Program Pengamanan Wilayah Perairan dengan Timor Leste, terkait dengan kepastian zona ekonomi eksklusif.
Dalam dialog itu, warga Kota Kupang Wilson Boymau, 50, meminta Danlantamal menanggapi serius Timor Leste yang diduga telah memperluas wilayah lautnya seluas 50 mil di bagian selatan Kabupaten Belu dan telah diklaim sebagai zona ekonomi eksklusif.
Timor Leste juga mengklaim lebih dari 1.000 hektare sawah di Sungai Noelbesi, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang berbatasan langsung dengan Distrik Oecusi serta dua segmen lainnya di perbatasan Atambua dan Timor Tengah Utara.
Menurut Danlantamal Karma Suta, sejak 2000, kedua negara masih memfokuskan pembicaraan pada pemetaan batas darat dan belum membahas batas laut.
"Karena itu Timor Leste jangan bersikap gegabah. Mari kita bicarakan masalah perbatasan dengan baik supaya hubungan dua negara ini tetap terjalin dengan baik," katanya.
Karena masalah perbatasan laut di selatan pulau Timor, harus diselesaikan secara arif mengingat kawasan tersebut sangat kaya dengan minyak dan gas bumi, seperti di sumur Laminaria dan Bayu-Undan yang masih berada di dalam perairan Indonesia.
Danlantamal mengatakan, untuk menyepakati batas akhir wilayah batas darat, butuh waktu yang cukup lama, namun dia berharap dalam waktu yang tidak lama lagi, akan ada kesepatan batas darat, untuk selanjutnya masuk pada batas wilayah laut.
"Salah satu aspek penting dalam pengelolahan wilayah perbatasan yang belum dituntaskan adalah mengenai wilayah perbatasan darat," katanya.
"TNI AL tidak mungkin mendahulukan penetapan batas wilayah laut tanpa terlebih dahulu menetapkan batas wilayah darat yang selalu menjadi rujukan penetapan zona ekonomi eksklusif (ZEE)," kata Karma, Kamis (14/6).
Dia mengatakan hal itu, dalam acara talkshow tentang Pengamanan Pulau-pulau Terluar Dalam Program Pengamanan Wilayah Perairan dengan Timor Leste, terkait dengan kepastian zona ekonomi eksklusif.
Dalam dialog itu, warga Kota Kupang Wilson Boymau, 50, meminta Danlantamal menanggapi serius Timor Leste yang diduga telah memperluas wilayah lautnya seluas 50 mil di bagian selatan Kabupaten Belu dan telah diklaim sebagai zona ekonomi eksklusif.
Timor Leste juga mengklaim lebih dari 1.000 hektare sawah di Sungai Noelbesi, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang berbatasan langsung dengan Distrik Oecusi serta dua segmen lainnya di perbatasan Atambua dan Timor Tengah Utara.
Menurut Danlantamal Karma Suta, sejak 2000, kedua negara masih memfokuskan pembicaraan pada pemetaan batas darat dan belum membahas batas laut.
"Karena itu Timor Leste jangan bersikap gegabah. Mari kita bicarakan masalah perbatasan dengan baik supaya hubungan dua negara ini tetap terjalin dengan baik," katanya.
Karena masalah perbatasan laut di selatan pulau Timor, harus diselesaikan secara arif mengingat kawasan tersebut sangat kaya dengan minyak dan gas bumi, seperti di sumur Laminaria dan Bayu-Undan yang masih berada di dalam perairan Indonesia.
Danlantamal mengatakan, untuk menyepakati batas akhir wilayah batas darat, butuh waktu yang cukup lama, namun dia berharap dalam waktu yang tidak lama lagi, akan ada kesepatan batas darat, untuk selanjutnya masuk pada batas wilayah laut.
"Salah satu aspek penting dalam pengelolahan wilayah perbatasan yang belum dituntaskan adalah mengenai wilayah perbatasan darat," katanya.
Sumber : MediaIndonesia
0 komentar:
Posting Komentar