Dalam pengantarnya sebelum memulai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam membahas pengadaan alutsista di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Presiden mengatakan alutsista (alat utama sistem persenjataan) boleh dibeli dari pihak asing apabila belum bisa dibuat industri dalam negeri.
"Wajib hukumnya, baik jajaran Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian untuk membeli alutsista itu, peralatan dan perlengkapan itu, manakala itu sudah bisa dijual oleh industri dalam negeri kita," ujarnya.
"Kalau memang ada yang belum sepenuhnya bisa dibikin industri dalam negeri kita, PT PAL, Pindad, DI, LEN, dan sebagainya, usahakan suatu kerjasama misalnya produksi bersama, investasi bersama, dengan industri serupa dari negara-negara sahabat," tuturnya.
Dia mencontohkan peralatan yang belum bisa dibuat di dalam negeri angata lain pesawat tempur dan kapal selam.
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.