Selasa, Mei 03, 2011
0
JAKARTA-(IDB) : Satuan Induk (Satinduk) Bais TNI yang selama ini berada dibawah Bais TNI dilikuidasi dari Organisasi Bais TNI. Hal ini berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor : Perpang/3/I/2011 tanggal 5 Januari 2011.

Selanjutnya, komando dan kendali (kodal) dialihkan kepada Kodiklat TNI menjadi Pusdiklat Intelstrat yang berkedudukan di bawah Kodiklat TNI.

Menurut siaran pers Puspen TNI yang diterima Jurnal Nasional, upacara alih Komando dan Kendali Satuan Induk Bais TNI kepada Kodiklat TNI dipimpin oleh Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (2/5).

Dalam upacara tersebut dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Alih Komando dan Kendali Bais TNI dari Kabais TNI Laksamana Muda TNI Soleman B. Ponto kepada Kodiklat TNI yaitu Komandan Diklat TNI Mayjen TNI Mochamad Sochib.

Alih Kodal Satinduk Bais TNI menjadi Pusdiklat Intelstrat Kodiklat TNI merupakan konsekuensi dan konsistensi logis dari Peraturan Presiden RI Nomor 10 tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang organisasi TNI. Juga Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/49/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang Pembentukan Kodiklat TNI sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI yang menyelenggarakan pembinaan doktrin, piranti lunak, pendidikan dan latihan di lingkungan TNI.

Dengan demikian, Satinduk Bais TNI yang mengemban tugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan intelejen strategis, beralih komando dan kendali menjadi pembinaan, tanggungjawab dan kewenangan Kodiklat TNI.

Alih kodal Satinduk Bais TNI kepada Kodiklat TNI tersebut merupakan salah satu upaya TNI sebagai upaya Zero Growth dan Right Sizing dalam menjaga keseimbangan pengembangan organisasi agar tidak terjadi penambahan personel. Dengan demikin tidak akan terjadi penambahan anggaran belanja pegawai.

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengharapkan agar Kodiklat TNI dan Bais TNI secara bersama-sama menangani alih kodal tersebut dengan cermat, waspada dan hati-hati hati karena berkaitan dengan diikutinya alih status baik personel maupun aset yang dipertanggungjawabkan.

Sumber: Jurnas

0 komentar:

Posting Komentar