NUNUKAN-(IDB) : Aparat Kepolisian Resor
Nunukan menerima laporan mengenai patok perbatasan Republik
Indonesia-Malaysia yang hilang, rusak maupun bergeser di RT 13, Desa
Sekaduyan Taka, Kecamatan Siemanggaris, Kabupaten Nunukan.
Sebanyak 16 patok dilaporkan hilang, rusak maupun bergeser. Temuan itu dilaporkan anggota TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 100/Raider di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Bhumi Siemanggaris Indah (BSI).
Kepala Polres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, kondisi patok-patok tersebut diduga akibat pekerjaan pembukaan lahan yang dilakukan PT BSI di kawasan tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis bomag Nomor BW 211D–40, yang diduga digunakan untuk merusak patok perbatasan.
“Jadi ada satu laporan pengaduan yang disampaikan ke Polres Nunukan pada Senin (16/6/2014) dari salah satu petugas TNI yang bertugas di wilayah Siemanggaris,” ujar Kepala sub bagian Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi, Selasa (17/6/2014).
Kejadian bermula pada Rabu (4/6/2014) sekitar pukul 12.15, saat pelapor dan rekannya dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 100/Raider melakukan pengecekan patok perbatasan antara wilayah daratan Republik Indonesia dan Malaysia.
“Setelah melakukan pengecekan ditemukan patok batas antara RI danMalaysiaitu telah rusak atau hilang yang diduga oleh pekerjaan pembukaan lahan oleh PT BSI,” ujar Karyadi.
Anggota TNI lalu mengonfirmasi kerusakan itu kepada Kepala Desa Sekaduyan Taka. “Bahwa benar lahan tersebut atas pekerjaan PT BSI,” ujar dia.
Menyusul temuan kerusakan, hilang dan bergesernya patok-patok tersebut, anggota TNI lalu melaporkannya kepada Polisi. Atas laporan itu, Polisi langsung melakukan langkah-langkah diantarnaya mendatangi tempat kerjadian perkara (TKP).
“Kemudian melakukan pemeriksaan maupun meminta keterangan dari saksi yang masih ditemukan di lapangan,” ujar dia.
Informasi yang dikumpulkan di lapangan akan dikembangkan untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus itu. “Sementara barang bukti yang ada di TKP alat berat jenis bomag yang sementara masih diamankan di lokasi wilayah perbatasan ini,” kata Karyadi.
Sebelumnya persoalan patok perbatasan yang rusak, hilang maupun bergeser di wilayah tersebut juga sempat menjadi sorotan pada 2010 lalu.
Basri, Komandan Kodim 0911/Nunukan saat itu harus meninjau langsung lokasi patok perbatasan yang rusak di kawasan PT BSI atas perintah Pangdam VI/Tanjungpura saat itu. Saat itu diketahui jika patok rusak karena terinjak alat berat saat hendak memadamkan kebakaran yang berada dekat kawasan hutan lindung Malaysia.
Sebanyak 16 patok dilaporkan hilang, rusak maupun bergeser. Temuan itu dilaporkan anggota TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 100/Raider di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Bhumi Siemanggaris Indah (BSI).
Kepala Polres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, kondisi patok-patok tersebut diduga akibat pekerjaan pembukaan lahan yang dilakukan PT BSI di kawasan tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis bomag Nomor BW 211D–40, yang diduga digunakan untuk merusak patok perbatasan.
“Jadi ada satu laporan pengaduan yang disampaikan ke Polres Nunukan pada Senin (16/6/2014) dari salah satu petugas TNI yang bertugas di wilayah Siemanggaris,” ujar Kepala sub bagian Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi, Selasa (17/6/2014).
Kejadian bermula pada Rabu (4/6/2014) sekitar pukul 12.15, saat pelapor dan rekannya dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 100/Raider melakukan pengecekan patok perbatasan antara wilayah daratan Republik Indonesia dan Malaysia.
“Setelah melakukan pengecekan ditemukan patok batas antara RI danMalaysiaitu telah rusak atau hilang yang diduga oleh pekerjaan pembukaan lahan oleh PT BSI,” ujar Karyadi.
Anggota TNI lalu mengonfirmasi kerusakan itu kepada Kepala Desa Sekaduyan Taka. “Bahwa benar lahan tersebut atas pekerjaan PT BSI,” ujar dia.
Menyusul temuan kerusakan, hilang dan bergesernya patok-patok tersebut, anggota TNI lalu melaporkannya kepada Polisi. Atas laporan itu, Polisi langsung melakukan langkah-langkah diantarnaya mendatangi tempat kerjadian perkara (TKP).
“Kemudian melakukan pemeriksaan maupun meminta keterangan dari saksi yang masih ditemukan di lapangan,” ujar dia.
Informasi yang dikumpulkan di lapangan akan dikembangkan untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus itu. “Sementara barang bukti yang ada di TKP alat berat jenis bomag yang sementara masih diamankan di lokasi wilayah perbatasan ini,” kata Karyadi.
Sebelumnya persoalan patok perbatasan yang rusak, hilang maupun bergeser di wilayah tersebut juga sempat menjadi sorotan pada 2010 lalu.
Basri, Komandan Kodim 0911/Nunukan saat itu harus meninjau langsung lokasi patok perbatasan yang rusak di kawasan PT BSI atas perintah Pangdam VI/Tanjungpura saat itu. Saat itu diketahui jika patok rusak karena terinjak alat berat saat hendak memadamkan kebakaran yang berada dekat kawasan hutan lindung Malaysia.
Perusahaan Kelapa Sawit Penyebab Hilangnya Patok
Komandan Kodim 0911/Nunukan, Kalimantan Utara, Letkol Inf Putra
Widiastawa menyatakan 16 patok perbatasan Indonesia-Malaysia hilang di
Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan,
Kalimantan Utara.
"Sesuai hasil pengecekan kami di lokasi, terdapat 16 patok perbatasan yang hilang," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (21/6/2014). Putra mengungkapkan selain patok hilang, sebanyak 16 patok perbatasan kedua negara juga rusak.
Menurut Putra, hal itu diakibatkan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan perusahaan berinisial PT BSI. Ia menambahkan pengrusakan dan penghilangan patok perbatasan itu melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang batas-batas negara sehingga dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
Dia menjelaskan, areal lokasi pengrusakan dan penghilangan patok sesuai dengan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT BSI sehingga ditengarai terjadi kesalahan prosedur pemberian izin oleh pemerintah Kabupaten Nunukan.
Akibat pengrusakan dan penghilangan patok itu, Komandan Kodim 0911/Nunukan menyebut hal itu berpotensi menimbulkan konflik antarkedua negara.
"Pengrusakan dan penghilangan patok perbatasan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik antara kedua negara yakni Indonesia dengan Malaysia," ujarnya.
"Sesuai hasil pengecekan kami di lokasi, terdapat 16 patok perbatasan yang hilang," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (21/6/2014). Putra mengungkapkan selain patok hilang, sebanyak 16 patok perbatasan kedua negara juga rusak.
Menurut Putra, hal itu diakibatkan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan perusahaan berinisial PT BSI. Ia menambahkan pengrusakan dan penghilangan patok perbatasan itu melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang batas-batas negara sehingga dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
Dia menjelaskan, areal lokasi pengrusakan dan penghilangan patok sesuai dengan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT BSI sehingga ditengarai terjadi kesalahan prosedur pemberian izin oleh pemerintah Kabupaten Nunukan.
Akibat pengrusakan dan penghilangan patok itu, Komandan Kodim 0911/Nunukan menyebut hal itu berpotensi menimbulkan konflik antarkedua negara.
"Pengrusakan dan penghilangan patok perbatasan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik antara kedua negara yakni Indonesia dengan Malaysia," ujarnya.
Sumber : Kompas
0 komentar:
Posting Komentar