DARWIN-(IDB) : Dua anggota TNI Angkatan Udara yang diduga berupaya
menyelundupkan satwa liar dari Australia diperiksa oleh polisi militer
dan menghadapi sanksi bila dinyatakan bersalah, kata juru bicara TNI
Iskandar Sitompul.
"Akan diteliti nanti, apa sebab musababnya, ada
berita acara, tentunya nanti akan ada sanksi di kesatuan masing-masing,"
kata Iskandar kepada BBC Indonesia, hari Jumat (29/11).
Iskandar menjelaskan bahwa dua anggota TNI ini menjalani pemeriksaan di pangkalan TNI AU di Malang, Jawa Timur.
Ia mengatakan kemungkinan dua anggota TNI ini
tidak mengetahui bahwa menyeludupkan satwa liar tergolong kejahatan
serius di Australia.
"Di Indonesia kan sudah biasa itu, membawa kakak
tua dari Papua atau Ambon misalnya, tidak menjadi masalah. Sementara di
Australia satwa itu sangat dilindungi," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, bila dinyatakan bersalah dua
anggota TNI bisa menghadapi hukuman disiplin, teguran keras, sampai
pemecatan, tergantung dengan tingkat kesalahan.
Dua pilot tersebut sempat diinterogasi petugas
di Australia setelah ditemukan setidaknya tujuh burung nuri di dalam
pesawat Hercules yang dihibahkan Australia ke Indonesia.
Harga burung ini dilaporkan mencapai ribuan dolar di pasar gelap.
Pelaku penyelundupan di Australia bisa dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda US$155.00
Diduga Akan Selundupkan Burung Nuri
Dua pilot Angkatan Udara Indonesia diperiksa dan
diperingatkan karena diduga mencoba menyelundupkan burung nuri Australia
melalui pesawat Hercules yang diberikan kepada Indonesia.
Dua pilot itu termasuk dari sejumlah personil
yang dilatih di pangkalan udara Angkatan Laut Australia di Richmond
untuk menerbangkan Hercules C-130.
Pilot itu dilaporkan mencoba
menyelundupkan tujuh burung nuri Australia dalam tas ke dalam pesawat.
Dua burung nuri lain ditemukan saat pesawat itu singgah untuk mengisi
bahan bakar di Darwin.
Insiden ini terjadi di tengah Klik
skandal penyadapan yang diduga dilakukan Australia terhadap para pejabat Indonesia.
Australia menghibahkan sembilan Hercules C-130 kepada Indonesia.
Badan cukai dan perbatasan Australia, ACBPS,
mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan dua pilot itu telah diperiksa
terkait dugaan penyelundupan satwa liar tersebut.
Hukuman Maksimal 10 tahun
"Australia memiliki hukum yang sangat ketat
untuk melindungi satwa liar dan terkait aktivitas ilegal ACBPS akan
bertindak keras terhadap mereka yang melanggar undang-undang itu," kata
ACBPS dalam pernyataan.
Menteri urusan perbatasan Scott Morrison
mengatakan dua pilot telah diizinkan meninggalkan Australia dengan
peringatan setelah berkonsultasi dengan jaksa federal.
"Kami menangani masalah ini secara serius siapa
pun yang terlibat dan itulah yang telah kami lakukan dalam hal ini,"
kata menteri kepada para wartawan.
Burung nuri Australia berharga ribuan dolar di pasar gelap internasional.
Penyelundupan burung dapat menyebabkan hukuman
maksimal 10 tahun penjara dan denda A$170.000 kepada para pelaku yang
dinyatakan bersalah.
Sumber : BBC
judulnya salah yo?
BalasHapushahahah, lihat tu pak sby, lain kali lepasin lagi terpidana mati australia kasus narkoba... hahahaha
BalasHapusbawa burung aja gak ada ampun....
Malu-maluin aja .... pake bisnis gelapin burung emang gajinya kurang yach
BalasHapus