Kamis, Juli 18, 2013
4
JAKARTA-(IDB) : Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan untuk bela negara masih dibahas di Komisi I DPR RI.

Pembentukan komponen cadangan itu, dianggap sebagai perintah konstitusi dalam rangka mendukung terbentuknya negara yang lebih kuat dan bermartabat.

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Sisriadi mengatakan, walaupun tidak ada ancaman perang, pembentukan komponen cadangan ini sangat diperlukan.

Ditambahkannya, bukan hanya terkait Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Melainkan, kata dia, komponen cadangan ini diperlukan untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme bagi rakyat Indonesia.

"Kita berpikir panjang dan memerlukan komponen cadangan, meski ada atau tidak ada ancaman ada atau tidak ada perang," ujar Sisriadi dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, semakin negara itu makmur, maka perlu adanya kekuatan pendamping, yakni komponen cadangan. Artinya, lanjut dia, militer dan pertahanannya semakin diperkuat. Dalam kesempatan itu, dia pun memberikan contoh Negara Amerika Serikat yang memiliki anggaran untuk pertahanannya cukup besar. "Dengan pertahanan yang kuat, maka perekonomian Negara tersebut pun ikut terjaga stabilitasnya," katanya.

Dia menambahkan, dalam pembangunan postur pertahanan 2009 lalu, pemerintah memproyeksikan memiliki 120 ribu personel komponen cadangan. "Karena kita memprediksi bahwa masyarakat dunia tidak menginginkan adanya tentara reguler, karena dunia semakin aman, jadi semakin lama semakin tahun, tentara reguler akan berkurang maka kita memerlukan komcad (komponen cadangan)," jelasnya.

"Dan tujuan utamanya, menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme. Oleh karena itu, menurutnya, DPR RI perlu mengesahkan RUU Komponen Cadangan ini," pungkasnya.

Perbedaan Komponen Cadangan Dengan Wajib Militer

Direktur Komponen Cadangan pada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemenhan), Brigadir Jenderal TNI Budi Rachmat menjelaskan, komponen cadangan berbeda dengan wajib militer.

Dia menjelaskan, untuk pola perekrutan, komponen cadangan secara sukarela. Sedangkan wajib militer, diwajibkan.

Sedangkan dalam hal peserta yang direkrut, komponen cadangan ditujukan kepada yang memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan wajib militer, seluruh warga negara yang memenuhi syarat yang ditentukan.

"Lalu, untuk masa bakti, komponen cadangan yakni dinas aktif dan tidak dalam dinas aktif atau penggal waktu dan berstatus sipil. Sementara wajib militer, yaitu dinas aktif penuh selama masa bhakti wajib militer, serta statusnya adalah anggota militer," kata Budi Rachmat dalam acara buka puasa bersama, di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).

Kemudian untuk hal pengerahan, kata Budi, komponen cadangan yakni melalui mobilisasi (status kombatan) oleh Presiden. Sedangkan wajib militer adalah tidak melalui mobilisasi atau langsung digunakan.

"Untuk hal dan fungsi, komponen cadangan sebagai pengganda kekuatan dan kemampuan TNI. Sedangkan wajib militer adalah bagian dari militer atau TNI," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sedangkan dalam tugas, komponen cadangan yakni hanya untuk operasi militer perang (OMP) dan tugas kemanusiaan. Untuk wajib militer, operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Mengenai kedudukan, lanjut dia, komponen cadangan ini pembentukannya dan pembinaannya di Kementerian Pertahanan. Sedangkan wajib militer di mabes TNI atau dibawah angkatan perang.

"Komponen cadangan bukan wajib militer. Karena meski dilatih secara militer, komponen cadangan bukanlah wajib militer, tetapi lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia," ujarnya.

Kemhan Bantah RUU Komcad Untuk Persiapan Pemilu 2014

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Direktur Komponen Cadangan pada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemenhan) Brigadir Jenderal TNI Budi Rachmat menjelaskan, komponen cadangan ini dibentuk dan dibina di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Kemudian, pengerahannya atas mobilisasi oleh presiden. Sehingga tidak bisa begitu saja, atau ada kekhawatiran wah ini untuk kepentingan Pemilu 2014. Jangan sampai nanti dihadapkan pada kerusuhan di daerah, tidak akan pernah itu digunakan," ujarnya dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).

Dalam hal pengerahannya, komponen cadangan ini melalui mobilisasi (status kombatan) oleh presiden. "Komponen cadangan akan digunakan pada saat mobilisasi, kalau bicara mobilisasi berarti Presiden sudah menyatakan perang kepada negara lain, baru itu dilakukan mobilisasi," pungkasnya.

Pembentukan komponen cadangan itu dianggap sebagai perintah konstitusi dalam rangka mendukung terbentuknya Negara yang lebih kuat dan bermartabat. Seperti diketahui, hingga saat ini, RUU Komponen Cadangan untuk bela negara, masih dibahas di Komisi I DPR RI.







Sumber : Sindo

4 komentar:

  1. Ya iyalah,,,

    http://tinyurl.com/terpaksa-kaya

    BalasHapus
  2. SEJAK JAMAN DULU GA PAKE UU KOMCAD KEK,UU WAMIL KEK,KALO NEGARA DALAM BAHAYA PERANG,SDH PASTI SEGENAP RAKYAT INDONESIA SIAP ANGKAT SENJATA BUAT BELA NKRI SAMPAI KAPAN PUN JUGA,GA PERLU UNDANG2 KAYAK BANGSA KITA NI PENAKUT KAYAK NEGARA LAINNYA AJA?!?! HADEWWW...

    BalasHapus
  3. Mono : Lucu tuh yg komen ga perlu UU KOMCAD, emangnya kalo negara perang, negara langsung ngasih senjata ke rakyat yg belom pernah pegang senjata ? musti dilatih dulu cara menggunakan senjata dan taktik dasar militer.
    US & sekutu aja nyerang irak cuma 1jt personil yg terlatih udh cukup, sedangkan irak puluhan juta rakyatnya tetep aja kalah sama yg terlatih

    BalasHapus
  4. awesome!!! bolg's really great that you created..
    I was impressed with your conclusion...
    I agree and really great views...
    do not forget to look at my web ...

    BalasHapus