JAKARTA-(IDB) : Rancangan Undang- Undang Revitalisasi Industri Pertahanan dan Keamanan ditargetkan bisa selesai Juli mendatang.UU ini dibuat untuk menguatkan industri pertahanan dalam negeri.
Pemerintah telah menyerahkan 478 daftar inventaris masalah (DIM), terdiri atas 88 DIM tetap, 71 DIM perubahan substansial, 80 DIM rumusan baru, dan 168 DIM dihapus. Pembahasan awalnya mulai dilakukan kemarin. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menuturkan, tidak ada perbedaan yang krusial antara DIM dari pemerintah dan rancangan dari DPR.“Karena itu, ditargetkan sebelum pertengahan Juli sudah selesai,” katanya di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.
Menurut dia,peraturan tentang industri pertahanan perlu diterbitkan agar industri pertahanan dalam negeri mampu bangkit. Dengan begitu, kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI dan alat material khusus (almatsus) Polri bisa dipenuhi dari dalam negeri. Sejauh ini, kebangkitan industri pertahanan dalam negeri sudah mulai terlihat. Dengan bekerja sama industri lain, PT Dirgantara Indonesia membuktikannya dengan mampu memproduksi pesawat sayap tetap,ataupun helikopter.
PT Pindad juga bisa memproduksi panser,tank medium, dan berbagai jenis senjata berikut amunisinya. Industri galangan kapal, baik PT PAL maupun swasta, berhasil menciptakan kapal cepat rudal hingga kapal tempur jenis fregat. Semua rencana pembangunan industri pertahanan itu nantinya akan dikelola Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).“KKIP dibuat agar kebutuhan alutsista dalam negeri bisa segera terpenuhi. BUMN industri pertahanan diharapkan ikut bergabung dalam KKIP,” kata wakil rakyat asal Fraksi PDIP itu.
Selain itu, UU juga mengatur terkait kemampuan produksi industri. Untuk bisa memenuhi kebutuhan pengguna (TNI/Polri), industri yang tingkat kapasitas produksinya rendah harus bekerja sama dengan industri lain. Sementara itu,Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berharap kata “keamanan” dalam RUU Industri Pertahanan dan Keamanan sebaiknya dihapus.
Pasalnya, fokus dari UU ini adalah untuk pertahanan. Usulan ini tidak menjadi persoalan bagi Komisi I DPR. Enam fraksi yang hadir dalam rapat menyetujui RUU diberi judul RUU Industri Pertahanan. Purnomo sebelumnya menuturkan ada banyak kebutuhan alutsista TNI, misalnya helikopter dan kapal cepat rudal.
Di pasar ekspor, alutsista juga banyak dibutuhkan. Karena itu, dia mengajak kepada BUMN industri pertahanan agar berupaya semaksimal mungkin peluang pasar itu didapat. “Itu harus dilakukan secara profesional,”katanya. Dia menerangkan,dari hasil rekaman statistik yang Kementerian Pertahanan buat, kondisi industri dalam negeri, terutama BUMN, sudah pada posisi kapasitas maksimum.
Hal ini membuat jumlah order pada 2012 menurun dibandingkan saat kondisi tertinggi pada 2010- 2011.Mantan menteri ESDM ini mengatakan untuk mengatasinya maka industri harus meningkatkan kapasitasnya.
Pemerintah telah menyerahkan 478 daftar inventaris masalah (DIM), terdiri atas 88 DIM tetap, 71 DIM perubahan substansial, 80 DIM rumusan baru, dan 168 DIM dihapus. Pembahasan awalnya mulai dilakukan kemarin. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menuturkan, tidak ada perbedaan yang krusial antara DIM dari pemerintah dan rancangan dari DPR.“Karena itu, ditargetkan sebelum pertengahan Juli sudah selesai,” katanya di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.
Menurut dia,peraturan tentang industri pertahanan perlu diterbitkan agar industri pertahanan dalam negeri mampu bangkit. Dengan begitu, kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI dan alat material khusus (almatsus) Polri bisa dipenuhi dari dalam negeri. Sejauh ini, kebangkitan industri pertahanan dalam negeri sudah mulai terlihat. Dengan bekerja sama industri lain, PT Dirgantara Indonesia membuktikannya dengan mampu memproduksi pesawat sayap tetap,ataupun helikopter.
PT Pindad juga bisa memproduksi panser,tank medium, dan berbagai jenis senjata berikut amunisinya. Industri galangan kapal, baik PT PAL maupun swasta, berhasil menciptakan kapal cepat rudal hingga kapal tempur jenis fregat. Semua rencana pembangunan industri pertahanan itu nantinya akan dikelola Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).“KKIP dibuat agar kebutuhan alutsista dalam negeri bisa segera terpenuhi. BUMN industri pertahanan diharapkan ikut bergabung dalam KKIP,” kata wakil rakyat asal Fraksi PDIP itu.
Selain itu, UU juga mengatur terkait kemampuan produksi industri. Untuk bisa memenuhi kebutuhan pengguna (TNI/Polri), industri yang tingkat kapasitas produksinya rendah harus bekerja sama dengan industri lain. Sementara itu,Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berharap kata “keamanan” dalam RUU Industri Pertahanan dan Keamanan sebaiknya dihapus.
Pasalnya, fokus dari UU ini adalah untuk pertahanan. Usulan ini tidak menjadi persoalan bagi Komisi I DPR. Enam fraksi yang hadir dalam rapat menyetujui RUU diberi judul RUU Industri Pertahanan. Purnomo sebelumnya menuturkan ada banyak kebutuhan alutsista TNI, misalnya helikopter dan kapal cepat rudal.
Di pasar ekspor, alutsista juga banyak dibutuhkan. Karena itu, dia mengajak kepada BUMN industri pertahanan agar berupaya semaksimal mungkin peluang pasar itu didapat. “Itu harus dilakukan secara profesional,”katanya. Dia menerangkan,dari hasil rekaman statistik yang Kementerian Pertahanan buat, kondisi industri dalam negeri, terutama BUMN, sudah pada posisi kapasitas maksimum.
Hal ini membuat jumlah order pada 2012 menurun dibandingkan saat kondisi tertinggi pada 2010- 2011.Mantan menteri ESDM ini mengatakan untuk mengatasinya maka industri harus meningkatkan kapasitasnya.
Sumber : Sindo
0 komentar:
Posting Komentar