Minggu, Oktober 09, 2011
2
JAKARTA-(IDB) : Setelah berhasil menguasai Pulau Sipadan dan Ligitan, Malaysia kini kembali mencaplok wilayah Indonesia dengan secara defakto menguasai Tanjung Datu dan Gosong Niger, Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Komunikas Publik Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Hartind Asrin di Jakarta, Jumat (7/10), mengakui permasalahan di OBP Tanjung Datu sampai saat ini masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary) antara Delegasi Indonesia dan Malaysia. Namun, defakto Malaysia sudah terang-terangan melanggar batas kedaulatan Indonesia dengan berbagai tindakan yang menyiratkan keinginan mencaplok wilayah Indonesia.


Berdasarkan dokumen yang didapat Media Indonesia, ternyata wilayah Tanjung Datu dan Gosong Niger di Kalimantan Barat telah berkali-kali dijadikan lahan bisnis penangkapan ikan oleh Malaysia. Dokumen tersebut juga menyebutkan secara jelas arogansi pemerintah IMalaysia atas wilayah tersebut yakni berani mengusir perahu penangkap ikan warga Indonesia.


Dokumen tersebut menyebutkan, pada tanggal 2 juli 2010, kapal-kapal trawl Malaysia telah memasuki wilayah perairan Indonesia di Gosong Niger, Tanjung Datu. Pada tangal 11 Juli 2010, sekitar empat hingga delapan kapal trawl Malaysia masuk ke wilayah perairan Indonesia sejauh satu mil hingga dua mil dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di malam hari.


Pada tangal 27 juni 2010 pukul 10.00 WIB di sekitar perairan Tanjung Bendera, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat terjadi pelanggaran wilayah dan kegiatan illegal fishing oleh lima kapal sampai 10 kapal ikan Malaysia.


Tidak hanya itu, di wilayah yang perundingannya masih bersifat sementara ini (modus vivendi), Malaysia malah sudah berani mendirikan taman negara. Malaysia sudah mengklaim kawasan Tanjung Datu dan Gosong Niger sebagai taman negara (national park) serta gencar mempromosikannya di tingkat internasional. Tujuannya, agar dengan mudah klaim atas wilayah tersebut diakui publik internasional.


Dokumen tersebut juga menyebutkan, sebetulnya Indonesia melalui PP No 38 Tahun 2002 telah menetapkan titik dasar (TD) No 35 dengan koordinat 02 derajat 05' 10" LU dan 109 derajat 38' 43" BT sebagai bentuk kepastian hukum bahwa Gosong Niger, Tanjung Datu adalah bagian dari kontinen Indonesia.


Namun, Pemerintah Malaysia tidak mengakui keberadaan TD No 35. Hal tersebut sebetulnya menunjukkan Malaysia ingin menguasai seluruh perairan Gosong Niger/Pematang Naga sebagai Taman Negara.


Dokumen tersebut juga menjelaskan, tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Malaysia di Tanjung Datu dan Gosong Niger /Pematang Naga memiliki kesamaan dengan tahapan yang dilakukan saat mencaplok Pulau Sipadan dan Ligitan.

Sumber : MediaIndonesia

2 komentar:

  1. NKRI HARGA MATI,WAKTU SIPADAN DAN LIGITAN LEPAS DARI NKRI,HARGA SIAPA YANG MATI,YA ?

    BalasHapus
  2. Belum saatnya INDONESIA BANGUN

    BalasHapus