Pengajak Gabung ISIS Adalah Teroris
JAKARTA-(IDB) : Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan bahwa warga negara Indonesia yang berbicara dalam video berisi ajakan untuk bergabung dengan kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS), yang beredar di YouTube, adalah seorang teroris buronan Kepolisian.
"Sejak ada teror, Kepolisian terus mengikuti pergerakan, ada upaya-upaya mengajak untuk mendukung kelompok ini (ISIS). Orangnya sudah teridentifikasi oleh kami, inisialnya B, dan memang itu buronan kami selama ini," kata Sutarman di Jakarta, Senin.
Menurut dia, WNI dalam video di YouTube berjudul "Joint the Ranks" yang mengajak warga Indonesia untuk bergabung dengan ISIS itu merupakan buronan kepolisian yang sudah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang jelas dia itu teroris yang masuk dalam target DPO kami," ujarnya.
Video berdurasi delapan menit yang diunggah oleh akun YouTube bernama Jihadology pada 22 Juli 2014 itu berisikan ajakan jihad, dimana seorang pria WNI yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesia mengajak warga Muslim Indonesia untuk bergabung dalam ISIS.
Sehubungan dengan munculnya video dukungan terhadap ISIS tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Kepolisian akan melakukan tindak penegakan hukum terhadap siapapun yang terkait dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Sutarman menambahkan, pihaknya berharap agar seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah berkembangnya gerakan-gerakan mendukung ISIS.
"Dengan adanya pernyataan dukungan (terhadap ISIS) ini menjadi informasi bagi masyarakat seluruh Indonesia, jangan sampai perjuangan agama dengan paham mereka ini merubah suatu negara kesatuan," katanya.
"Paham mereka ini tentu menjadi ancaman sehingga negara tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan atau berjuang menurut paham mereka sendiri," lanjut Sutarman.
Kapolri pun menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sejak lama, khususnya sejak banyak warga Indonesia pergi ke Suriah.
"Lebih kurang ada 56 orang yang berada di sana, dan ada tiga orang yang meninggal di sana," ungkapnya.(Y012)
Panglima TNI : ISIS Tidak Boleh Berkembang Di Indonesia
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menegaskan, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) tak boleh berkembang di Indonesia karena dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Isu ISIS sangat penting. Oleh karenanya, tak boleh berkembang di Indonesia," kata Panglima TNI usai acara Halal Bi Halal bersama Prajurit TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, keberadaan ISIS akan memberikan ancaman bagi rakyat Indonesia karena dapat menimbulkan perpecahan.
"Kalau berkembang repot negara ini. Bangsa ini bisa terpecah. Karena ya kalau bicara pluralisme itu jadi repot. Ada kecenderungan simbol-simbol itu jadi milih perorangan," jelas Panglima TNI.
Ketika ditanya, apakah keberadaan ISIS di Indonesia akan terjadi makar, menurut Panglima TNI, itu bisa mengarah ke sana bila ingin mengubah NKRI.
"Nanti kita bicara lebih jauh. Saya mau rapat dulu di sini (Mabes TNI), lalu rapat di Istana soal ISIS," katanya.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menegaskan bahwa ISIS merupakan suatu organisasi pergerakan berpaham radikal, yang menggunakan kekerasan demi memperjuangkan apa yang diyakininya.
"Mereka ingin memperjuangkan negara Islam di Irak dan Suriah. Umat Islam Indonesia tak perlu terpengaruh dan ikut-ikutan," katanya.
Menurut Menag, ideologi ISIS bertentangan dengan Pancasila, karena ISIS menyatakan bahwa Pancasila sebagai thogut (berhala) yang harus diperangi.
"Ini sudah amat kelewat batas. Mengangkat sumpah dan berjanji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan RI. Kita harus mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dalam menanganinya," tegasnya.
Khusus kepada umat Islam di Indonesia, Menag meminta agar benar-benar mawas diri, karena dakwah Islam itu mengajak dan merangkul semua kalangan dengan cara-cara yang baik dan penuh hikmah, bukan dengan menebar ketakutan dan kekerasan.
"Saya berharap dalam memanfaatkan momentum Idul Fitri ini, setiap ormas Islam dengan bimbingan dan arahan ulamanya masing-masing mampu lebih mengintensifkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, yang menebarkan kemaslahatan bagi sesama dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Menkumham Nyatakan Kominfo Berwenang Blokir Video ISIS
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan pihak yang berwenang untuk memblokir video Negara Islam Irak dan Surian (Islamic State in Iraq and Syria atau ISIS).
"Yang masalah (ISIS) itu sebetulnya domain Kominfo, dan saya merasa menyesalkan itu kemudian dilemparkan kepada Kemenkumham," kata kata Menkumham Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham Jakarta, Senin.
"Setelah kami mencari-cari aturannya seperti yang disebutkan baik dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Peraturan Menteri tidak ditemukan, tapi tidak berarti berdiam diri".
Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Ismail Cawidu menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014, situs yang bisa langsung diblokir oleh Kominfo adalah konten pornografi dan kekerasan seksual anak.
Untuk kasus video ISIS, lembaganya masih akan menunggu pengaduan dari pihak-pihak terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga Kemenkumham.
"Karena itu saya ucapkan yang saya sampaikan, saya memotivasi kementerian yang paling berkompeten melakukan langkah-langkah awal itu Kominfo. Jadi kalau mendalami kembali UU No 11/2008 tentang ITE baik di dalam batang tubuh maupun penjelasannya, tidak ada kata-kata tersurat maupun tersirat akan halnya perananan Kemenkumham," kata Amir.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri No 19/2014 tentang pihak-pihak terkait, menurut Amir, tidak ada Kemenkumham yang disebutkan.
"Manakala ditelusuri pihak terkait itu siapa, kita akan masuk ke penjelasan pun tidak ada, tidak ada sama sekali posisi Kemenkumham yang disebutkan, karena itu saya kira kita kembali saja kepada azas manfaat dari hukum yaitu semaksimal mungkin ketertiban umum."
"Kalau pornografi saja bisa diblokir, apalagi hal-hal yang berpotensi akan mengganggu ketertiban umum?" ungkap Amir.
Amir menilai bahwa ajakan orang dalam video ISIS untuk menghasut orang melakukan aktivitas-aktivitas berbahaya meski di luar negeri dapat dikategorikan mengajak orang untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum.
"Kita akui itu kan suatu bentuk mengganggu ketertiban umum. Kalau pornografi bisa dilakukan langkah-langkah yang baik seperti yang dilakukan Kominfo yang memblokir, kenapa hal-hal yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum ini tidak dilakukan?" tambah Amir.
Sedangkan mengenai usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengenai pencabutan kewarganegaraan pengikuti ISIS, Amir mengatakan bahwa kementeriannya sedang melakukan kajian.
"Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dan kepala BNPT sudah sepakat untuk kita mengkaji hal ini."
"Mengacu kepada UU 2006 tentang Kewarganegaraan, jadi memang ada rumusan yang masih perlu sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak-pihak yang punya kewenangan dalam masalah ini, tentunya masalah kewarganegaraan itu Kemenkumham," kata Amir.
Sebelumnya, satu video yang berdurasi delapan menit berisi ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke ISIS beredar melalui situs YouTube.
Dalam video berjudul "Join the Ranks" itu, seseorang yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesi meminta warga Indonesia untuk mendukung perjuangan ISIS untuk menjadi khilafah dunia.
"Mari berusaha sekuat-kuatnya, baik secara fisik maupun materi, untuk hijrah ke Negara Islam (ISIS) ini," kata Abu Muhammad. "Ini merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah".
Menkominfo Diminta Segera Blokir Video ISIS
Anggota Komisi I DPR mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, untuk segera memblokir akses Internet terhadap tayangan video ISIS.
"Kami mendesak karena Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring hingga kini masih belum memblokir video ajakan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang diunggah situs YouTube. Alasannya, belum ada laporan keberatan dari pihak lain," kata Helmy Fauzi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Jakarta, Senin.
Helmy mengaku heran sikap Tifatul yang enggan menutup saluran propaganda terorisme.
Sementara, jika terkait pornografi, menteri asal PKS tersebut sangat aktif bertindak.
"Kenapa soal porno saja yang sigap, tapi kalau terorisme dan radikalisme berbasis agama kok melempem," kata Helmy.
"Situs atau saluran media sosial yang disalahgunakan dan membahayakan kepentingan nasional semestinya tidak perlu lagi menunggu laporan keberatan dari pihak lain untuk ditindak," tegasnya.
JAKARTA-(IDB) : Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan bahwa warga negara Indonesia yang berbicara dalam video berisi ajakan untuk bergabung dengan kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS), yang beredar di YouTube, adalah seorang teroris buronan Kepolisian.
"Sejak ada teror, Kepolisian terus mengikuti pergerakan, ada upaya-upaya mengajak untuk mendukung kelompok ini (ISIS). Orangnya sudah teridentifikasi oleh kami, inisialnya B, dan memang itu buronan kami selama ini," kata Sutarman di Jakarta, Senin.
Menurut dia, WNI dalam video di YouTube berjudul "Joint the Ranks" yang mengajak warga Indonesia untuk bergabung dengan ISIS itu merupakan buronan kepolisian yang sudah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang jelas dia itu teroris yang masuk dalam target DPO kami," ujarnya.
Video berdurasi delapan menit yang diunggah oleh akun YouTube bernama Jihadology pada 22 Juli 2014 itu berisikan ajakan jihad, dimana seorang pria WNI yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesia mengajak warga Muslim Indonesia untuk bergabung dalam ISIS.
Sehubungan dengan munculnya video dukungan terhadap ISIS tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Kepolisian akan melakukan tindak penegakan hukum terhadap siapapun yang terkait dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Sutarman menambahkan, pihaknya berharap agar seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah berkembangnya gerakan-gerakan mendukung ISIS.
"Dengan adanya pernyataan dukungan (terhadap ISIS) ini menjadi informasi bagi masyarakat seluruh Indonesia, jangan sampai perjuangan agama dengan paham mereka ini merubah suatu negara kesatuan," katanya.
"Paham mereka ini tentu menjadi ancaman sehingga negara tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan atau berjuang menurut paham mereka sendiri," lanjut Sutarman.
Kapolri pun menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sejak lama, khususnya sejak banyak warga Indonesia pergi ke Suriah.
"Lebih kurang ada 56 orang yang berada di sana, dan ada tiga orang yang meninggal di sana," ungkapnya.(Y012)
Panglima TNI : ISIS Tidak Boleh Berkembang Di Indonesia
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menegaskan, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) tak boleh berkembang di Indonesia karena dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Isu ISIS sangat penting. Oleh karenanya, tak boleh berkembang di Indonesia," kata Panglima TNI usai acara Halal Bi Halal bersama Prajurit TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, keberadaan ISIS akan memberikan ancaman bagi rakyat Indonesia karena dapat menimbulkan perpecahan.
"Kalau berkembang repot negara ini. Bangsa ini bisa terpecah. Karena ya kalau bicara pluralisme itu jadi repot. Ada kecenderungan simbol-simbol itu jadi milih perorangan," jelas Panglima TNI.
Ketika ditanya, apakah keberadaan ISIS di Indonesia akan terjadi makar, menurut Panglima TNI, itu bisa mengarah ke sana bila ingin mengubah NKRI.
"Nanti kita bicara lebih jauh. Saya mau rapat dulu di sini (Mabes TNI), lalu rapat di Istana soal ISIS," katanya.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menegaskan bahwa ISIS merupakan suatu organisasi pergerakan berpaham radikal, yang menggunakan kekerasan demi memperjuangkan apa yang diyakininya.
"Mereka ingin memperjuangkan negara Islam di Irak dan Suriah. Umat Islam Indonesia tak perlu terpengaruh dan ikut-ikutan," katanya.
Menurut Menag, ideologi ISIS bertentangan dengan Pancasila, karena ISIS menyatakan bahwa Pancasila sebagai thogut (berhala) yang harus diperangi.
"Ini sudah amat kelewat batas. Mengangkat sumpah dan berjanji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan RI. Kita harus mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dalam menanganinya," tegasnya.
Khusus kepada umat Islam di Indonesia, Menag meminta agar benar-benar mawas diri, karena dakwah Islam itu mengajak dan merangkul semua kalangan dengan cara-cara yang baik dan penuh hikmah, bukan dengan menebar ketakutan dan kekerasan.
"Saya berharap dalam memanfaatkan momentum Idul Fitri ini, setiap ormas Islam dengan bimbingan dan arahan ulamanya masing-masing mampu lebih mengintensifkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, yang menebarkan kemaslahatan bagi sesama dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Menkumham Nyatakan Kominfo Berwenang Blokir Video ISIS
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan pihak yang berwenang untuk memblokir video Negara Islam Irak dan Surian (Islamic State in Iraq and Syria atau ISIS).
"Yang masalah (ISIS) itu sebetulnya domain Kominfo, dan saya merasa menyesalkan itu kemudian dilemparkan kepada Kemenkumham," kata kata Menkumham Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham Jakarta, Senin.
"Setelah kami mencari-cari aturannya seperti yang disebutkan baik dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Peraturan Menteri tidak ditemukan, tapi tidak berarti berdiam diri".
Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Ismail Cawidu menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014, situs yang bisa langsung diblokir oleh Kominfo adalah konten pornografi dan kekerasan seksual anak.
Untuk kasus video ISIS, lembaganya masih akan menunggu pengaduan dari pihak-pihak terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga Kemenkumham.
"Karena itu saya ucapkan yang saya sampaikan, saya memotivasi kementerian yang paling berkompeten melakukan langkah-langkah awal itu Kominfo. Jadi kalau mendalami kembali UU No 11/2008 tentang ITE baik di dalam batang tubuh maupun penjelasannya, tidak ada kata-kata tersurat maupun tersirat akan halnya perananan Kemenkumham," kata Amir.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri No 19/2014 tentang pihak-pihak terkait, menurut Amir, tidak ada Kemenkumham yang disebutkan.
"Manakala ditelusuri pihak terkait itu siapa, kita akan masuk ke penjelasan pun tidak ada, tidak ada sama sekali posisi Kemenkumham yang disebutkan, karena itu saya kira kita kembali saja kepada azas manfaat dari hukum yaitu semaksimal mungkin ketertiban umum."
"Kalau pornografi saja bisa diblokir, apalagi hal-hal yang berpotensi akan mengganggu ketertiban umum?" ungkap Amir.
Amir menilai bahwa ajakan orang dalam video ISIS untuk menghasut orang melakukan aktivitas-aktivitas berbahaya meski di luar negeri dapat dikategorikan mengajak orang untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum.
"Kita akui itu kan suatu bentuk mengganggu ketertiban umum. Kalau pornografi bisa dilakukan langkah-langkah yang baik seperti yang dilakukan Kominfo yang memblokir, kenapa hal-hal yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum ini tidak dilakukan?" tambah Amir.
Sedangkan mengenai usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengenai pencabutan kewarganegaraan pengikuti ISIS, Amir mengatakan bahwa kementeriannya sedang melakukan kajian.
"Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dan kepala BNPT sudah sepakat untuk kita mengkaji hal ini."
"Mengacu kepada UU 2006 tentang Kewarganegaraan, jadi memang ada rumusan yang masih perlu sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak-pihak yang punya kewenangan dalam masalah ini, tentunya masalah kewarganegaraan itu Kemenkumham," kata Amir.
Sebelumnya, satu video yang berdurasi delapan menit berisi ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke ISIS beredar melalui situs YouTube.
Dalam video berjudul "Join the Ranks" itu, seseorang yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesi meminta warga Indonesia untuk mendukung perjuangan ISIS untuk menjadi khilafah dunia.
"Mari berusaha sekuat-kuatnya, baik secara fisik maupun materi, untuk hijrah ke Negara Islam (ISIS) ini," kata Abu Muhammad. "Ini merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah".
Menkominfo Diminta Segera Blokir Video ISIS
Anggota Komisi I DPR mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, untuk segera memblokir akses Internet terhadap tayangan video ISIS.
"Kami mendesak karena Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring hingga kini masih belum memblokir video ajakan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang diunggah situs YouTube. Alasannya, belum ada laporan keberatan dari pihak lain," kata Helmy Fauzi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Jakarta, Senin.
Helmy mengaku heran sikap Tifatul yang enggan menutup saluran propaganda terorisme.
Sementara, jika terkait pornografi, menteri asal PKS tersebut sangat aktif bertindak.
"Kenapa soal porno saja yang sigap, tapi kalau terorisme dan radikalisme berbasis agama kok melempem," kata Helmy.
"Situs atau saluran media sosial yang disalahgunakan dan membahayakan kepentingan nasional semestinya tidak perlu lagi menunggu laporan keberatan dari pihak lain untuk ditindak," tegasnya.
Sumber : Antara
Note bung! Kemeninfo adalah lembaga Negara bukan milik Tifatul S apalagi partei PKS sehingga bertindak sesuai mandat dan keputusan Hukum, bukan berdasar adu mulut orang2 Senayan dan berita2 bayaran. Jadikan isyu ISIS sbg bagian dari UU Anti Terorisme, Kominfo pasti bergerak!
BalasHapus