Sabtu, Juni 29, 2013
1
JAKARTA-(IDB) : Untuk menghindari kebocoran rahasia negara kepada pihak asing, alat sadap yang dimiliki oleh sejumlah lembaga penegakan hukum, khususnya yang berasal dari bantuan asing seharusnya mendapatkan validasi dari Lembaga Sandi Negara (LSN) sebelum digunakan.

“Alat yang berasal dari bantuan asing harus ditera dulu oleh Lembaga Sandi Negara sebelum dipakai,” kata Anggota Komisi pertahanan dan informasi DPR RI Budiyanto melalui siaran persnya kepada Sindonews, Jumat (28/6/2013).

Menurut Budiyanto, validasi oleh LSN tersebut sangat penting untuk menghindari bocornya rahasia negara kepada pihak asing. Sebab, alat sadap tersebut umumnya dipakai untuk merekam percakapan para penyelenggara negara. 

“Jadi ini bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga ada unsur keamanan nasional di dalamnya,” imbuh master bidang nuklir lulusan Tokyo International University ini.

Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, pada era sebelum reformasi alat sadap yang akan dipakai ditera terlebih dahulu.

Budiyanto juga memandang perlunya sinkronisasi aturan soal penyadapan. Saat ini aturan tentang penyadapan tersebar dalam sejumlah aturan perundang-undangan. Ini mengadung kelemahan, karena satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain.

Ia mencontohkan, prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. KPK memiliki standard operations procedure (SOP) sendiri, yang berbeda dengan lembaga lainnya.

“Itu baru satu contoh. Padahal banyak aturan perundang-undangan yang mengatur soal penyadapan,” ujarnya.

Karena itu ia melihat sinkronisasi aturan soal penyadapan ini perlu segera dilakukan, agar tidak tidak terjadi benturan antara satu aturan dengan aturan lainnya. “Kalau perlu buat UU khusus soal penyadapan,” usul anggota Fraksi PKS DPR dari Dapil Jawa Timur V.







Sumber : Sindo

1 komentar:

  1. Usul dari wakil rakyat pada artikel diatas sangat bagus, namun "Boleroes11" ingin tahu, kalau boleh, apakah LSN sudah mempunyai "kunci" bagi keperluan untuk membatasi atau setidak-tidaknya menghalangi "program" yang ada di alat sadap tersebut.
    Misal ; " untuk aspek TX / RX alat sadap tersebut tentu sdh di program dg kunci -kunci tertentu, sehingga apabila ada pihak lain yg bermaksud merubah dan atau mengurangi kemampuan peralatan tsb untuk TX / RX kan harus merubah " source code " nya terlebih dahulu."
    Apakah sdh ada perjanjian tertulis bahwa pihak pembeli atau pengguna di perijinkan untuk melakukan tindakan apapun oleh pihak penjual???
    Kecuali kalau peralatan tersebut sebelum di beli atau diterima oleh lembaga yg mengoperasikan memperoleh ijin dari si pembuat.
    Atau pabrikan tsb telah menyetujui ttg hal tersebut.
    Menurut saya, untuk pembelian radio HF bagi keperluan militer kita sdh ada program "encrypt" yg tidak mungkin di hilangkan.
    Atau kita pesan radio HF dari pabrikan luar dg syarat " encrypt" agar di kosongkan karena nanti akan di program sendiri "encrypt" oleh Indonesia, namun apa jawabnya, ; " Kalau anda mau beli ya ini kondisinya, kalau nggak mau ya gpp". Edaann tenan, sampai2 kita membuat "encrypt" sendiri yang di cangkokkan pada sistim radio tsb.

    BalasHapus