JAKARTA-(IDB) : Sejarah manusia yang panjang telah membuktikan negara atau malah korporasi sekalipun bisa menjadi besar karena memiliki angkatan perang yang tangguh.Di sinilah letak penting ditetapkan grand strategy pertahanan akan bagaimana dan untuk tujuan apa negara menempatkan posisinya dalam sistem internasional.
Jika strategi bagi kepentingan nasional yang dibangun lebih menekankan pada soft politics,maka konsekuensinya hanya akan menciptakan stabilitas nasional yang kondusif sebatas bagi investor asing.Akibatnya, pembangunan postur militer pada akhirnya akan mengikuti desain tersebut.Padahal, tekanan kapitalisme melalui organisasi ekonomi internasional dan berbagai MNCs (multi national cooperations) akan selalu memperlemah posisi negara.
Maka,tidak mengherankan keterlibatan semakin jauh MNCs dalam kasus privatisasi perang maupun akumulasi modal dan jelas terdapat peluang bagi MNCs untuk menyewa tentara (seperti di Papua) untuk melindungi kepentingan ekonomi atau bahkan membiayai militer untuk ‘perang’ guna mencapai tujuannya. Persepsi ancaman terhadap kedaulatan negara abad ini harus semakin mencermati faktor ”globalisasi dan internasionalisasi”.
Logika dasarnya mengarah pada intensitas, karakter,dan sifat dari ancaman yang dipersepsikan akan mempengaruhi strategi pembangunan pertahanan negara yang ujungnya terkait dengan kualitas dan kuantitas postur militer. Kendala utama pembangunan postur militer di negara berkembang terletak pada lemahnya perekonomian nasional.Untuk Indonesia, ironisnya UU mengamanatkan TNI memiliki tugas pertahanan negara yang bersifat eksternal.
Artinya, tentara kita harus memiliki kapabilitas mumpuni untuk menghadapi ancaman yang datang dari luar negara – sejak di ujung batas 200 Nm hingga ke daratan wilayah kedaulatan. Dari sisi ancaman,Indonesia sesungguhnya ketat terkepung oleh Commonwealth Countriesyang jelas akan tergabung dalam kepentingan dan kekuatan yang hampir sama di FPDA (five power defensearrangement).
FPDA sesungguhnya harus menjadi ukuran kita dalam memandang ancaman terdekat. Karenanya,bukan saja kita harus segera mengantisipasi dampak pasukan marinir AS di Darwin yang hanya berjarak 2 jam terbang dari gerbang pulau terdepan kita di Tanimbar (Maluku Tanggara Barat) dengan Masala blok-nya.
Tetapi,perlu juga dicermati mengapa kerja sama maritim India dan Australia semakin mendalam dan berpangkalan di Christmas Island,sementara Singapura juga menetapkan kenaikan anggaran pertahanan sebesar USD23 triliun di 2015. Bagaimanapun,jumlah, teknologi,dan dukungan logistik bagi alutsista merupakan faktor penentu dalam sebuah peperangan.
Dengan itu,modernisasi alutsista berteknologi mutakhir didukung kemampuan peperangan elektronika sudah harus mulai menampakkan bentuk kekuatannya.Periode 2014 diharapkan paling tidak TNI sudah mampu menyeimbangi kekuatan negara-negara ASEAN dan di 2025 sewajarnya TNI telah menjadi kekuatan yang kembali diperhitungkan di kawasan.
Jika strategi bagi kepentingan nasional yang dibangun lebih menekankan pada soft politics,maka konsekuensinya hanya akan menciptakan stabilitas nasional yang kondusif sebatas bagi investor asing.Akibatnya, pembangunan postur militer pada akhirnya akan mengikuti desain tersebut.Padahal, tekanan kapitalisme melalui organisasi ekonomi internasional dan berbagai MNCs (multi national cooperations) akan selalu memperlemah posisi negara.
Maka,tidak mengherankan keterlibatan semakin jauh MNCs dalam kasus privatisasi perang maupun akumulasi modal dan jelas terdapat peluang bagi MNCs untuk menyewa tentara (seperti di Papua) untuk melindungi kepentingan ekonomi atau bahkan membiayai militer untuk ‘perang’ guna mencapai tujuannya. Persepsi ancaman terhadap kedaulatan negara abad ini harus semakin mencermati faktor ”globalisasi dan internasionalisasi”.
Logika dasarnya mengarah pada intensitas, karakter,dan sifat dari ancaman yang dipersepsikan akan mempengaruhi strategi pembangunan pertahanan negara yang ujungnya terkait dengan kualitas dan kuantitas postur militer. Kendala utama pembangunan postur militer di negara berkembang terletak pada lemahnya perekonomian nasional.Untuk Indonesia, ironisnya UU mengamanatkan TNI memiliki tugas pertahanan negara yang bersifat eksternal.
Artinya, tentara kita harus memiliki kapabilitas mumpuni untuk menghadapi ancaman yang datang dari luar negara – sejak di ujung batas 200 Nm hingga ke daratan wilayah kedaulatan. Dari sisi ancaman,Indonesia sesungguhnya ketat terkepung oleh Commonwealth Countriesyang jelas akan tergabung dalam kepentingan dan kekuatan yang hampir sama di FPDA (five power defensearrangement).
FPDA sesungguhnya harus menjadi ukuran kita dalam memandang ancaman terdekat. Karenanya,bukan saja kita harus segera mengantisipasi dampak pasukan marinir AS di Darwin yang hanya berjarak 2 jam terbang dari gerbang pulau terdepan kita di Tanimbar (Maluku Tanggara Barat) dengan Masala blok-nya.
Tetapi,perlu juga dicermati mengapa kerja sama maritim India dan Australia semakin mendalam dan berpangkalan di Christmas Island,sementara Singapura juga menetapkan kenaikan anggaran pertahanan sebesar USD23 triliun di 2015. Bagaimanapun,jumlah, teknologi,dan dukungan logistik bagi alutsista merupakan faktor penentu dalam sebuah peperangan.
Dengan itu,modernisasi alutsista berteknologi mutakhir didukung kemampuan peperangan elektronika sudah harus mulai menampakkan bentuk kekuatannya.Periode 2014 diharapkan paling tidak TNI sudah mampu menyeimbangi kekuatan negara-negara ASEAN dan di 2025 sewajarnya TNI telah menjadi kekuatan yang kembali diperhitungkan di kawasan.
Sumber : Sindo
0 komentar:
Posting Komentar