Selasa, Oktober 02, 2012
0
JAKARTA-(IDB) : Menhan RI Purnomo Yusgiantoro, Selasa (2/10) menghadiri rapat Paripurna Dewan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang Undang Industri Pertahanan dan  Rancangan Undang Undang tentang Veteran Republik Indonesia, di ruang rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
 
Pembahasan RUU ini merupakan inisiatif Komisi I berdasarkan penugasan Rapat Badan Musyawarah pada 12 Januari 2012 lalu, Presiden menunjuk Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara BUMN untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Industri Pertahanan bersama-sama dengan DPR-RI.
RUU tentang Industri Pertahanan dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan industri pertahanan nasional, sehingga dapat mendorong dan memajukan pertumbuhan industri yang mempu mencapai kemandirian pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi industri pertahanan agar dapat bekerja secara sinergis, sehingga pada akhirnya industri pertahanan dapat berkembang dan dimanafaatkan secara optimal.

Sedangkan Pembahasan RUU tentang Veteran RI dilaksanakan berdasarkan penugasan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi Pengganti Rapat Bamus pada 6 Maret 2012. Rapat tersebut menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sosial yang mewakili pemerintah.

RUU Veteran Republik Indonesia merupakan RUU yang memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para Veteran RI yang telah berjuangan membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI, bertujuan melengkapi UU NO 7 Tahun 1967 tentang Veteran yang sudah ada saat ini.

Rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang membahas RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran Republik Indonesia dihadiri 327 anggota DPR-RI dan semua fraksi yang hadir secara lisan menyetujui untuk selanjutnya RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran Republik Indonesia dapat disampaikan kepada Presiden untuk mendapat pengesahan menjadi Undang-Undang. 




Sumber : DMC

0 komentar:

Posting Komentar