BATAM-(IDB) : Dalam jangka waktu satu tahun, Indonesia
akan memiliki Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari sebelumnya yang hanya
Badan Koordinasi.
Menkopolhukam Marsekal TNI (P) Djoko Suyanto yang juga Ketua Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
RI mengatakan, sebagai prakarsa amandemen Undang-undang No 6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia terkait dengan adanya PerPres No. 39 Tahun
2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, Bab VII Butir 5, jika
disetujui, dalam waktu satu tahun Indonesia memiliki Badan Keamanan Laut
(Bakamla).
"Sesuai hal tersebut, semoga saja dalam waktu satu tahun Indonesia
sudah memiliki Bakamla," ungkap Djoko Suyanto yang disampaikan Kalahar
Bakorkamla Laksamana Madya Bambang Suwanto kepada awak media disela
peresmian Kapal Negara (KN) Bintang Laut 4801 dan KN Singa Laut 4802 di
pangkalan Bakorkamla Satgas 1, Batam, Kepri, Selasa (3/9/2013).
Sebagaimana diketahui, Bakorkamla RI adalah Badan Koordinasi yang
memiliki 12 pemangku kepentingan yang mewujudkan multi task single
agency untuk mengatasi tumpang tindih peraturan.
Badan ini dimiliki oleh 12 stakeholder (pemangku kepentingan) yakni
Menteri POLHUKAM (Ketua), Menteri Luar Negeri (anggota), Menteri
Pertahanan (anggota), Menteri Hukum & HAM (anggota), Menteri Dalam
Negeri (anggota), Menteri Keuangan (anggota), Menteri Perhubungan
(anggota), Menteri Kelautan dan Perikanan (anggota), Jaksa Agung
(anggota), Kapolri (anggota), Panglima TNI (anggota), Kepala BIN
(anggota), serta Kepala Staf TNI AL (anggota).
Bakorkamla pertama kali dibentuk pada 1972 yaitu dengan SKB Menteri
Hankam/Pangab, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung.
Namun lembaga ini dibubarkan karena menghadapi masalah utama yaitu
perbedaan kepentingan serta ego sektoral masing-masing instansi tersebut
yang ditandai dengan penguatan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan pada Peraturan Presiden No 81 Tahun 2005 tentang Badan
Koordinasi Keamanan Laut, Bakorkamla dibentuk dan acuannya didasarkan
pada UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yakni pada pasal 23
ayat (3) dan pasal 24 ayat (3).
Menurut PerPres No 81 Tahun 2005 fungsi utama dari Bakorkamla adalah
lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
presiden, lembaga koordinasi serta bukan lembaga penegak hukum.
Sebagai lembaga koordinasi, Bakorkamla hanya bertugas sebatas pada
pengkoordinasian menyangkut tugas-tugas penegakan hukum yang tercakup
dalam kewenangan instansi-intansi yang tercakup dalam perundang-undangan
masing-masing.
Dalam kenyataannya fungsi koordinasi mengenai penegakan hukum juga
menjadi tidak jelas, bagaimana mekanisme serta tehnis pelaksanaannya.
Mengingat masalah dan tantangan di masa depan terkait dengan keamanan
dan keselamatan di laut yang semakin komplek maka diusulkan pembentukan
bakamla yang saat ini dikenal dengan istilah coast guard, sebagaimana
yang dimiliki oleh banyak negara seperti Asutralia, Jepang, Malaysia dan
Amerika.
Bakorkamla Memerlukan 500 Kapal Patroli
"Kami memerlukan
500 kapal untuk ditempatkan di seluruh daerah Indonesia guna memastikan
keamanan perairan," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi
Keamanan Laut, Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto.
Namun, kata dia saat meresmikan dua kapal negara di Batam Kepulauan Riau, Selasa (3/9), tidak semua kebutuhan bisa dipenuhi, harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Saat ini, pemerintah baru menganggarkan enam kapal baru untuk instansi yang diproyeksikan setara dengan Penjaga Pantai Amerika Serikat itu.
Namun, kata dia saat meresmikan dua kapal negara di Batam Kepulauan Riau, Selasa (3/9), tidak semua kebutuhan bisa dipenuhi, harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Saat ini, pemerintah baru menganggarkan enam kapal baru untuk instansi yang diproyeksikan setara dengan Penjaga Pantai Amerika Serikat itu.
Dua di antaranya sudah diluncurkan dan siap
digunakan demi menjaga keamanan negara, yaitu KN Bintang Laut-4801 dan
KN Singa Laut-4802, dan satu lain masih dalam pengerjaan
Sedang tiga kapal lainnya masih belum dianggarkan dan baru dibangun pada 2014, kata dia.
"Pada 2014 harus sudah selesai semuanya, akhir pemerintahan sekarang," kata dia. Seluruh kapal yang diperlukan instansi itu dijamin dibuat di dalam negeri, sebagai bentuk dukungan industri matitim nasional,
"Pada 2014 harus sudah selesai semuanya, akhir pemerintahan sekarang," kata dia. Seluruh kapal yang diperlukan instansi itu dijamin dibuat di dalam negeri, sebagai bentuk dukungan industri matitim nasional,
Meski buatan dalam negeri, ia mengatakan tetap harus tetap mengacu pada standar performansi tinggi.
Kapal
Patroli KN Bintang Laut dan KN Singa Laut seharga Rp58 miliar yang baru
diluncurkan, dengan mesin berkecepatan 25 knot perjam dan mampu
bergerak hingga batas 200 mil laut (370 km) dari lepas pantai itu sangat
efektif untuk pengamanan perairan laut Indonesia.
Sumber : Tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar