JAKARTA-(IDB) : Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Desk Pusat Pengendali Kantor Pertahanan (PPKP) yang hari ini diresmikan penggunaannya memiliki peran yang sangat strategis. Berdasarkan peraturan perundang-undang, Kementerian Pertahanan termasuk kementerian yang tidak terdesentralisasi. Sebagai konsekuensinya, maka perlu dibentuk Kantor Pertahanan di daerah.
"Namun dipahami betul bahwa dalam kenyataannya, tidak bisa sedemikian cepat untuk dilaksanakan. Karena salah satunya adalah masalah efisiensi dan efektifitas dari manajemen organisasi dan tentu terkait dengan remunerasi birokrasi yang sekarang dicanangkan bahwa Kementerian Pertahanan termasuk kementerian yang cukup efisien di dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu diberikan reward dalam renemurasi birokrasi," kata Menhan Purnomo Yusgiantoro pada acara peresmian Desk Pusat Pengendali Kantor Pertahanan di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (18/7).
Menurut Menhan, di satu sisi, ada kebutuhan untuk membangun kantor pertahanan di daerah, namun di sisi yang lain, ada keterbatasan-keterbatasan.
Sebagai solusinya, kata Menhan, untuk sementara ini, di dalam masa transisi, dibentuk Desk Pusat Pengendali Kantor Pertahanan yang akan membantu menteri, yang sifatnya task force. Desk PPKP ini diisi oleh para pejabat di Kemhan dan TNI, yang dibagi untuk menangani Indonesia bagian Barat, Indonesia bagian Timur dan Indonesia bagian Tengah.
Menhan menjelaskan, tugas PPKP ini disamping membantu Menteri Pertahanan, itu juga bisa dipersiapkan suatu saat nanti apabila proses transisi ini sudah berjalan dengan baik, maka dimulai langkah pembentukan kantor pertahanan di daerah-daerah.
Menurut Purnomo, tugas kantor wilayah pertahanan tidak hanya mengelola yang terkait dengan komponen utama, yaitu TNI, tetapi juga pertahanan yang lain. Karena di dalam Undang-Undang Dasar juga mengamanatkan pertahanan rakyat semesta. "Jadi itu artinya, bahwa di dalam membangun kekuatan pertahanan kita, tidak hanya komponen utama TNI, tetapi juga komponen-komponen lainnya di luar militer," katanya.
Menurut Menhan, di satu sisi, ada kebutuhan untuk membangun kantor pertahanan di daerah, namun di sisi yang lain, ada keterbatasan-keterbatasan.
Sebagai solusinya, kata Menhan, untuk sementara ini, di dalam masa transisi, dibentuk Desk Pusat Pengendali Kantor Pertahanan yang akan membantu menteri, yang sifatnya task force. Desk PPKP ini diisi oleh para pejabat di Kemhan dan TNI, yang dibagi untuk menangani Indonesia bagian Barat, Indonesia bagian Timur dan Indonesia bagian Tengah.
Menhan menjelaskan, tugas PPKP ini disamping membantu Menteri Pertahanan, itu juga bisa dipersiapkan suatu saat nanti apabila proses transisi ini sudah berjalan dengan baik, maka dimulai langkah pembentukan kantor pertahanan di daerah-daerah.
Menurut Purnomo, tugas kantor wilayah pertahanan tidak hanya mengelola yang terkait dengan komponen utama, yaitu TNI, tetapi juga pertahanan yang lain. Karena di dalam Undang-Undang Dasar juga mengamanatkan pertahanan rakyat semesta. "Jadi itu artinya, bahwa di dalam membangun kekuatan pertahanan kita, tidak hanya komponen utama TNI, tetapi juga komponen-komponen lainnya di luar militer," katanya.
Sumber : Jurnas
saran kami sebagai patriot bangsa yang berfalsafah pada leluhur kami yakni Pemimpin besar revolusi Presiden Soekarno, Jendral Besar Soedirman, dan Panglima Palagan Surabaya Bung Tomo, serta Mahapatih Gajah Mada bahwa komitmen terhadap "SUMPAH AMUKTI PALAPA" HARUS TETAP DIJALANKAN AGAR AUSTRALIA TIDAK BERANDAL DAN PREMAN SEPERTI TAHUN 1945 DENGAN MEMBANTU INGGRIS MEMBOMBARDIR SURABAYA. MAKA KAMI PUTUSKAN SEBAGAI PENGEMBAN AMANAT DARI LELUHUR KAMI BAHWA "SUMPAH AMUKTI PALAPA" AKAN TETAP DILAKSANAKAN SECARA MURNI DAN KONSEKUEN HINGGA AUSTRALIA KEMBALI KEPANGKUAN IBU PERTIWI "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
BalasHapusAUSTRALIA ADALAH BAGIAN INTEGRAL DARI NUSANTARA !!!