Rabu, September 21, 2011
0
JAKARTA-(IDB) : Prajurit TNI AL dituntut untuk menguasai teknik penyidikan sesuai dengan hukum, untuk mengamankan sumber daya kelautan Indonesia.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Didit Herdiawan, dalam pengambilan sumpah perwira penyidik di Jakarta, Selasa (20/9/2011), mengatakan, penegakan hukum di laut sangat berbeda dengan penegakan hukum di darat.

"Selain berlaku ketentuan hukum dan perundang-undangan nasional, juga berlaku ketentuan hukum Internasional bagi pengguna laut. Untuk itu diperlukan jumlah dan kualitas penyidik Angkatan Laut yang profesional, untuk mengamankan kepentingan nasional dan memahami hukum internasional," kata Didik, usai melantik 32 perwira penyidik TNI AL.

Selama ini, kasus pencurian sumber daya seperti illegal fishing dan lain-lain kerap melibatkan nelayan atau armada kapal perikanan asing, sehingga diperlukan kemampuan penyidik yang berwawasan hukum luas.

Menurut Didik, kursus penyidik TNI AL sangat penting memiliki legitimasi sebagai perwira penyidik di Laut, dan dapat melaksanakan tugas tanpa keragu-raguan dalam bertindak.

Didik berharap, pengetahuan yang didapat selama kursus hendaknya dikembangkan sesuai dengan tuntutan tugas dilapangan, yang dipengaruhi oleh hukum laut Internasional dan teknologi kelautan yang sangat dinamis. 

Sumber: Kompas

0 komentar:

Posting Komentar