Minggu, Maret 25, 2012
0
JAKARTA-(IDB) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit pembelian pesawat tempur Sukhoi yang disinyalir terjadi penggelembungan harga. Audit investigasi akan dilakukan jika ada permintaan khusus dari Presiden.

“Benar, biasanya Presiden mempersilakan BPK memeriksa, dan itu kami periksa secara khusus untuk tujuan tertentu, itu laporan tersendiri,” kata Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, saat dihubungi Jurnal Nasional di Jakarta, Sabtu (24/3).

Saat ini, katanya lagi, BPK masih melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Pertahanan tahun 2011. Pemeriksaan laporan keuangan ini akan rampung pada Mei 2012. Namun, kewajaran laporan keuangan itu tidak secara khusus memeriksa satu per satu laporan pembelian atau pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan.

“Kami melihat apa yang bertambah dalam pengadaan alutsista tahun ini, baru nanti dilihat bagaimana prosesnya. Jadi pemeriksaan laporan keuangan tahun 2011 beli apa saja, 2010 apa saja, dari zaman Presiden Megawati juga,” ujarnya.

Ia pun menanggapi prosedur pembelian Sukhoi oleh Kementerian Pertahanan. Menurut dia, ada perbedaan prosedur pembelian alutsista di dalam dan luar negeri. Sistem pembelian di luar negeri, bisa melalui G to G (government to government) dan B to B (business to business). “Bicara proses pembelian, ada ketentuan peraturan perundannya, ada Keppres pengadaan di luar negeri dengan dalam negeri. Tapi saya harus lihat dulu (detil peraturannya),” ujar Moermahadi.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI meminta KPK memeriksa adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) pembelian enam unit Sukhoi SU-30 MK2 dari Rusia senilai US$475 juta. Harga ini membengkak dari yang semestinya, yaitu US$420 juta. Dugaan mark up ditemukan karena Mabes TNI AU menggunakan perusahaan lain di luar pemerintah dalam pembelian tersebut, bukan melalui G to G (Kementerian Pertahanan).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mempersilakan BPK melakukan audit investigasi. Audit diminta dilakukan sejak sebelum ia menjabat sebagai Presiden, hingga saat ini.

Sumber : Jurnas

0 komentar:

Posting Komentar