"Dari tahun 1962, perundingan tentang batas wilayah kelautan telah dilakunan. Lalu dilanjutkan pada tahun 1982. Hingga sekarang, ketentuan batas tersebut belum juga tersepakati dan memang tidak akan pernah usai," kata Hasyim di Jakarta, Selasa (12/4).
Menurutnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Kelautan tentang batas-batas wilayah teritorialnya. Indonesia harus tetap melaksanakan Undang-Undang kelautan tersebut.
"Bila ada yang melanggar undang-undang segera ditindak. Pasalnya, bila menunggu perundingan batas wilayah tidak akan pernah berakhir, karena Malaysia tetap memiliki maksud mengambil kekayaan alam Indonesia," tekannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.