JAKARTA-(IDB) : Pemerhati sejarah militer Indonesia, Erwin Jose Rizal
mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan adanya aturan wajib
militer (wamil). Sebab pada prinsipnya wamil merupakan perintah
konstitusi.
"Rumusan ini ada di Pasal 27 UUD 1945. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya bela negara," kata Erwin kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/5).
Erwin menjelaskan, pasal 27 UUD 1945 dirumuskan oleh para politisi
sipil yang aktif dalam gerakan demokrasi era 1920-an. Mereka mencapai
kematangan politik pada era revolusi fisik 1945.
Salah satu tokoh sipil yang berperan dalam rumusan ini adalah Abis
Kusno Tjokrosuroyo. Dia merupakan politisi kawakan Syarikat Islam yang
juga adik dari HOS Tjoroaminoto. "Dia yang memimpin rumusan wajib bela
negara di UUD 1945," katanya.
Aturan wajib bela negara menurut Erwin lahir dari kasus runtuhnya
kerajaan Otomaan di Turki. Ada inisiatif dari para pendiri bangsa untuk
menjadikan bela negara sebagai kewajiban agama (jihad). Namun lantaran
dasar negara sudah disepakati berdasarkan Pancasila maka istilah yang
digunakan adalan bela negara bukan jihad negara.
"Ini bukti Islam turut mewarnai rumusan konstitusi Indonesia," ujarnya.
Berkaca dari kondisi itu, Erwin menyimpulkan kewajiban bela negara
juga merupakan bagian dari proses demokratisasi. Menurutnya aturan bela
negara merupakan bukti lompatan pemikiran lompatan pemikiran pendiri
bangsa yang bersifat jangka panjang.
"Mereka bukan hanya mengatur hak sipil atas negara tapi juga kewajiban warga negara," katanya.
Dia menengarai, penolakan terhadap isu ini disebabkan ketidakmampuan
pemerintah menjelaskan pengertian wamil. "Sehingga ada kesan ketakutan
militer kembali menjadi alat kekuasaan seperti zaman Orde Baru."
DPR berencana memasukan aturan mengenai wamil dalam Rancangan
Undang-Undang Komponen Cadangan. Namun, belum ada kejelasan mengenai
bentuk aturan tersebut. Karena RUU itu belum masuk pembahasan di Komisi I
DPR.