Pages

Senin, Juni 03, 2013

RUU Wajub Militer (Komcad)

JAKARTA-(IDB) : Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Negara (RUU Komcad). Dalam RUU ini, terdapat pasal kontroversi yang mengatur agar setiap warga negara ikut wajib militer. Tapi, rupanya wajib militer ini didukung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, mengatakan, pembentukan UU Komcad itu memang diperintahkan oleh Tap MPR No VI/MPR/2000 dan Tap MPR No VII/MPR/2000. Maka, dari sudut politik perundang-undangan pembentukan UU memang harus dilakukan.

Dalam hal pertahanan, kata dia, TNI itu merupakan komponen utama dan rakyat komponen pendukung. Sementara rakyat yang terlatih dan yang sudah mengikuti wajib militer disebut Komponen Cadangan.

"Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bela negara," kata Hajriyanto, Minggu 2 Juni 2013.

Wajib militer, Hajriyanto melanjutkan, juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat disiplin sosial. Diharapkan, setiap warga negara yang sudah mengikuti wajib militer dapat menjadi "ragi" bagi masyarakat atau komunitas sekelilingnya.

Ada beberapa hal yang menguntungkan dilakukan wajib militer. Diantaranya, jumlah personil TNI sebagai komponen utama pertahanan tidak perlu besar. Sebab, dia menilai, TNI yang terlalu besar tidak efisien.

"Yang penting postur TNI itu ramping tapi profesional, yang well-trained, well-paid, well equipped. Kekurangannya dipenuhi dengan komponen cadangan. Walhasil bagus sekali UU ini diadakan," kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR lainnya, Lukman Hakim. Dia mengatakan, wajib militer harus diarahkan dalam upaya memperkokoh kecintaan warga negara terhadap kedaulatan NKRI.

‎Untuk itu, wajib militer perlu ditujukan bagi sebanyak mungkin elemen bangsa. "Ini amat positif bagi ketahanan nasional kita. Melalui wajib militer tersebut, tak hanya ketahanan fisik yang dilatih untuk terus ditingkatkan, tetapi utamanya adalah penanaman kesadaran akan cinta tanah air," ujar dia.

Untuk itu, kata dia, wajib militer perlu diperluas ke elemen masyarakat, misalnya, pada mahasiswa, ormas kepemudaan, kader parpol, dan lainnya.

Sanksi berlebihan
 
Namun, Hajriyanto berpendapat, aturan pemberian sanksi untuk warga yang menolak ikut wajib militer, dinilai belum perlu.

"Itu berlebihan kalau diberlakukan bagi masyarakat umum. Tetapi kalau diberlakukan khusus bagi PNS sangatlah wajar. Tanpa ancaman hukuman saja saya yakin akan banyak putra-putri bangsa yang bersedia ikut wajib militer," ujarnya.

Dalam RUU itu, disebutkan, bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat, harus ikut wajib militer. Jika tidak, hukuman pidana 1 tahun penjara menanti.

Ketua MPR Taufik Kiemas, juga pernah mengatakan dukungannya terhadap aturan wajib militer ini. Sebab, ada hal-hal positif lainnya yang dapat diperoleh dengan diadakannya wajib militer, meski saat ini tidak dalam keadaan perang. "Masalah gempa juga harus siap siaga," kata Taufik.

Taufik mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan adanya wajib militer ini. Sebab, sebenarnya, kewajiban membela negara adalah amanat Undang-Undang Dasar. "Jadi jangan khawatir." 

Wajib Militer Perlu Karena Fungsi TNI Belum Maksimal

Anggota Komisi I DPR I Bidang Pertahanan DPR, Susaningtyas Kertopati menilai wajib militer bagi warga negara Indonesia diperlukan karena TNI belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara menyeluruh. Wacana wajib militer ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Negara (RUU Komcad).
 
"Hal ini disebabkan keterbatasan alat utama sistem senjata, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," kata Susaningtyas, Minggu 2 Juni 2013. Atas dasar itu, komponen cadangan--dalam hal ini warga negara-- menjadi pendukung utama TNI.

Meski demikian, Susaningtyas mengakui tidak mudah memosisikan komponen cadangan tersebut dalam situasi global. Ketersediaan sarana dan prasarana, regulasi serta sinergi kebijakan antara lembaga pengelola negara sangat dibutuhkan dalam memadukan kekuatan komponen cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. TNI sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Dengan demikian, warga negara berkewajiban menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan dari ancaman. Ancaman tersebut bersifat militer dan nonmiliter, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan nonfisik serta bersifat multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.

Apalagi, kata dia, dalam era globalisasi, kualitas ancaman semakin meluas dan melampui wilayah internal negara. Ancaman pertahanan keamanan bersifat eksternal terkait dengan kejahatan internasional, berupa terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut perusakan lingkungan, agresi maupun pelanggaran wilayah.




Bagi yang ingin tahu isi lengkap dari RUU KOMCAD bisa download di sini






Sumber : Vivanews

12 komentar:

  1. anggota kewan yth dulu aja yang wamil, sekalian aja di kartosuro atau nusa kambangan sana...

    BalasHapus
  2. GAK PAKE RUU WAMIL GA MASALAH,SEGENAP RAKYAT INDONESIA BERSAMA TNI SIAP UNTUK MEMBELA TANAH AIRNYA APABILA KEDAULATANNYA DIGANGGU. TANAH AIR YANG DIBERI OLEH NENEK MOYANG KAMI DENGAN PERJUANGAN YANG DENGAN IKHLAS BERKORBAN JIWA DAN RAGA UNTUK DIWARISKAN KEPADA KITA MERUPAKAN SUATU AMANAH YANG HARUS DIJAGA. KECUALI PENGHIANAT,PENJILAT,PENAKUT!

    BalasHapus
  3. siap lah kita latihan perang2an tapi ngeri juga ya klu gk mau 1 thn di bui. tapi gk apa lah demi bangsa kita biar gk pada letoy

    BalasHapus
  4. Soal nasionalisme rakyat indonesia dan bela negara rakyat indonesia ngga usah diragukan walaupun tanpa wajib militer, justru anda2 para pemimpin negara, wakil rakyat termasuk jenderal2nya apakah nasionalisme bapak2/ibu2 sudah setara dengan kami, kemana bapak2 dan ibu2 saat seni dan budaya kita diakui oleh negara lain, kemana perangkat hukum kita jika ada mantan mentri dan mantan wapres yang mendukung gerakan NII tapi tidak diproses secara hukum, uang darimana jenderal2 itu termasuk jenderal2 polisi punya mobil2 dan rumah2 mewah dengan kata lain "Jangan Ajari Kami Soal Nasionalisme" seperti halnya presiden SBY bilang "Jangan Ajari Kami Soal HAM...".

    BalasHapus
  5. Yang gak berani wajib militer minggat aja dari NKRI buang aja ke laut kalau gak gitu yg laki2 gak berani wajib militer pake ginju aja pake rok by: adrian kalibata city herbras 02/CU

    BalasHapus
  6. siiap pak....kalo boleh saya terima matengnya aja....LANGSUNG PERANG karna saya dah terlatih khusus memburu beruk dari malaysia..hahahaha

    BalasHapus
  7. Siiiaaapp biar sdh tua tapi semangat 45 lho!!!!!

    BalasHapus
  8. Yaaa wajip meliter harus ,luluss langsung di uji coba border papua nugini atau kalimantan lumayan kan dunia tahu kita tukang perang di jamin negerisebelah bakal kencing di celana haha..."hemm .

    BalasHapus
  9. Wajip meliter bikin negara tokcer keutuhan nkri lebih terjamin bisa di bayang kan umur 40 an kebawah 135 juta ," sedangkan di eropa hampir 65% penduduknya berumur tua ,wajip meliter patut di acungi jempol ." Masak kalah ama singapore anak 2 sekutu mereka merdeka tampa perang ,sebaliknya INDONESIA FREDOM IS NOT FREE .

    BalasHapus
  10. BAGUS ITU,SUPAYA ORANG ORANG INDONESIA KHUSUSNYA PEMUDA PADA DISIPLIN.GAK HANYA KERJAANYA CUMA TAWURAN MELULU..............

    BalasHapus
  11. oke gak masalah kalaupun ikut. Tapi power militernya juga dibenahi.
    Tentaranya banyak tapi kl powernya gak memadai ya cuma jadi korban melimpah doang kl ada serangan,apalagi kalau dari negara2 luar yang jelas2 military powernya udah begitu mengerikan. . .

    BalasHapus