PAPUA-(IDB) : Dengan pertimbangan untuk mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan
Provinsi Barat, khususnya untuk membuka keterisoliran wilayah,
pemerintah menetapkan Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang untuk selanjutnya disebut
Jalan P4B.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Mei 2013.
Ada
40 jalan Strategis Nasional di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat
yang dilampirkan dalam Perpres ini, di antaranya Sentani – Depapre –
Bongkrang; Lingkar Supriori; dan Tanjung Demon – Baum – Dasri. Dari
ke-40 Jalan P4B itu, 16 jalan di antaranya digolongkan sebagai Ruas
Jalan Tertentu Pada Jalan P4B.
Melalui Perpres ini, pemerintah
memberikan penugasan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk
melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang
merupakan bagian dari Jalan P4B.
“Pembangunan jalan pada
ruas-ruas tertentu itu meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, dan pengawasan,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 40/2013
itu.
Menurut Perpres ini, kegiatan perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh TNI secara
swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perpres ini tetap menugaskan
Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan pembinaan teknis terhadap
pelaksanaan pembangunan jalan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang jalan.
Anggaran Kementerian Pertahanan
Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013
ini menyebutkan, bahwa pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan
P4B dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk
pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan, dan untuk pendanaan
pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi Pasal 4 Ayat (3)
Perpres ini.
Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B sebagaimana
dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan secara bertahap berdasarkan
skala prioritas yang disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B).
“Pengadaan Barang/Jasa
dalam rangka Pembangunan Jalan P4B dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 6 Perpres ini.
Presiden
menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengevaluasi jalan-jalan
yang telah dibangun sesuai fungsi jalan, untuk ditetapkan statusnya
lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang jalan.
Pasal 8 Perpres ini menegaskan, Unit Percepatan
Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk
mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan jalan P4B,
dan memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Perpres yang diundangkan pada 17 Mei 2013 itu.
Sumber : Setkab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar