JAKARTA-(IDB) : Pesawat Cessna 208 yang diawaki warga negara Amerika Serikat
telah diizinkan melanjutkan penerbangan setelah sempat ditahan oleh
Tentara Nasional Indonesia. Izin itu dikeluarkan setelah melengkapi izin
melintas wilayah udara Indonesia.
"Sudah dilengkapi. Saya
menerima laporan sore ini, (perizinan) selesai dan akan melanjutkan
penerbangan," kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di Gedung
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Agus
menjelaskan, awalnya TNI meminta agar pesawat itu mendarat di Makassar
lantaran tak memiliki izin melintasi wilayah Indonesia. Setelah itu, dua
pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara diterbangkan. Pesawat yang
dibawa Michael A Byod akhirnya dipaksa mendarat di Bandara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur, dan sang pilot ditahan di Mess Crew Pringgodani Lanud Balikpapan.
Pesawat
itu sebelumnya terbang dari Wichita, AS, kemudian sempat singgah di
Santa Maria California, Honolulu, Korsje dan terakhir di Singapura.
Selanjutnya akan diterbangkan menuju Papua.
"Pesawat tersebut
akan dioperasikan di wilayah Papua oleh perusahaan Hawker Pasifik Jet
milik PT Rajawali Dirgantara Mandiri. Namun, karena tidak memiliki
izin terbang di wilayah udara Indonesia. Seharusnya (pesawat Cessna 208)
melewati jalur udara Philipina dan Malaysia," kata Komandan Lanud
Balikpapan, Kolonel Penerbang Djoko Senoputro.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar