Pages

Rabu, Oktober 03, 2012

TNI Bebaskan Pesawat Cessna 208 AS

JAKARTA-(IDB) : Pesawat Cessna 208 yang diawaki warga negara Amerika Serikat telah diizinkan melanjutkan penerbangan setelah sempat ditahan oleh Tentara Nasional Indonesia. Izin itu dikeluarkan setelah melengkapi izin melintas wilayah udara Indonesia. 

"Sudah dilengkapi. Saya menerima laporan sore ini, (perizinan) selesai dan akan melanjutkan penerbangan," kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012). 

Agus menjelaskan, awalnya TNI meminta agar pesawat itu mendarat di Makassar lantaran tak memiliki izin melintasi wilayah Indonesia. Setelah itu, dua pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara diterbangkan. Pesawat yang dibawa Michael A Byod akhirnya dipaksa mendarat di Bandara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur, dan sang pilot ditahan di Mess Crew Pringgodani Lanud Balikpapan. 

Pesawat itu sebelumnya terbang dari Wichita, AS, kemudian sempat singgah di Santa Maria California, Honolulu, Korsje dan terakhir di Singapura. Selanjutnya akan diterbangkan menuju Papua. 

"Pesawat tersebut akan dioperasikan di wilayah Papua oleh perusahaan Hawker Pasifik Jet milik PT Rajawali Dirgantara Mandiri. Namun, karena tidak memiliki izin terbang di wilayah udara Indonesia. Seharusnya (pesawat Cessna 208) melewati jalur udara Philipina dan Malaysia," kata Komandan Lanud Balikpapan, Kolonel Penerbang Djoko Senoputro. 



Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar