JAKARTA-(IDB) : Kementerian Pertahanan menegaskan Komisi I DPR pernah memberi persetujuan atas usulan hibah 4 unit pesawat Hercules C-130 dari Australia. Persetujuan dari Komisi bidang Pertahanan itu terjadi dalam pembahasan anggaran 2011.
"Semua pimpinan Komisi I sudah setuju waktu itu. Karena kita membahas pagu anggaran untuk memperbaiki pesawat hibah," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan, Hartind Asrin kepada detikcom, Sabtu (7/7/2012) malam.
Menurut Hartind, saat itu DPR dan pemerintah menyepakati anggaran Rp 50 miliar untuk perbaikan 4 unit pesawt hibah Hercules. Biaya ini dianggarkan karena pesawat bekas yang dihibahkan harus menjalani perbaikan. "Anggaran tidak masuk APBN tapi ada skema tertentu dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Namun saat itu, proses hibah ditunda oleh pihak Australia. Penandatanganan hibah baru dilakukan pada 2 Juli 2012 ketija Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Australia.
"Saat penandatanganan MoU di Australia, ada dua anggota Komisi I yang hadir. Satu di antaranya Pak Yoris Raweyai. Dia datang atas undangan pemerintah," kata Hartind.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mempermasalahkan hibah 4 unit Hercules. Menurutnya hibah harus dengan persetujuan DPR seperti diatur Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Semua pimpinan Komisi I sudah setuju waktu itu. Karena kita membahas pagu anggaran untuk memperbaiki pesawat hibah," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan, Hartind Asrin kepada detikcom, Sabtu (7/7/2012) malam.
Menurut Hartind, saat itu DPR dan pemerintah menyepakati anggaran Rp 50 miliar untuk perbaikan 4 unit pesawt hibah Hercules. Biaya ini dianggarkan karena pesawat bekas yang dihibahkan harus menjalani perbaikan. "Anggaran tidak masuk APBN tapi ada skema tertentu dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Namun saat itu, proses hibah ditunda oleh pihak Australia. Penandatanganan hibah baru dilakukan pada 2 Juli 2012 ketija Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Australia.
"Saat penandatanganan MoU di Australia, ada dua anggota Komisi I yang hadir. Satu di antaranya Pak Yoris Raweyai. Dia datang atas undangan pemerintah," kata Hartind.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mempermasalahkan hibah 4 unit Hercules. Menurutnya hibah harus dengan persetujuan DPR seperti diatur Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sumber : Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar