KAIRO-(IDB) : Dua gerakan muqawama Palestina Hamas dan Fatah telah menandatangani kesepakatan rekonsiliasi nasional di Kairo, Mesir, beberapa waktu lalu. Kesepakatan tersebut mengakhiri friksi antara Hamas dan Fatah sejak tahun 2007 dan menjadi langkah awal bagi terbentuknya pemerintahan independen Palestina.
Berikut ini isi kesepakatan yang ditandatangani Hamas dan Fatah:
Mukaddimah
Dengan disaksikan pihak Mesir, gerakan Hamas dan Fatah pada tanggal 27 Mei 2011, bertemu di Kairo dalam rangka membahas masalah yang berkaitan dengan friksi dalam negeri dan rekonsiliasi nasional, serta pada akhirnya pendapat dari berbagai pihak Palestina terkait poin-poin dalam dokumen "Kemufakatan Nasional Palestina" pada tahun 2009.
Kedua pihak (Hamas dan Fatah) sepakat untuk menjalankan seluruh isi dalam kesepakatan tersebut bersamaan dengan implementasi kesepakatan Kemufakatan Nasional Palestina.
Kesepakatan Hamas dan Fatah sebagai berikut:
1) Pemilu
a- Komisi Pemilihan Umum:
Gerakan Hamas dan Fatah menyepakati penentuan nama-nama pejabat komisi pusat pemilu yang juga telah disetujui oleh seluruh kelompok Palestina. Nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Pemimpin Otorita Ramallah yang akan mengeluarkan instruksi khusus untuk membentuk komisi tersebut.
b- Pengadilan Pemilihan Umum
Hamas dan Fatah akan mengajukan maksimal 12 nama anggotanya untuk menjadi anggota dalam pengadilan pemilu yang menurut rencana nama-nama mereka akan dikirimkan kepada Pemimpin Otoritas Ramallah untuk selanjutnya beliau akan mengambil langkah-langkah hukum dalam membentuk pengadilan tersebut dengan mempertimbangkan pendapat kelompok-kelompok Palestina.
c- Tanggal Pelaksanaan Pemilu
Pemilu parlemen, kepemimpinan, dan Dewan Nasional Palestina akan dilakukan secara bersamaan, satu tahun setelah penandatanganan kesepakatan rekonsiliasi nasional oleh seluruh partai dan kelompok-kelompok Palestina.
2) Organisasi Pembebasan Palestina
Hamas dan Fatah sepakat untuk tidak menentang pelaksanaan tugas dan keputusan lembaga kepemimpinan, dengan syarat bahwa tugas-tugas dan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan wewenang Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
3) Keamanan
Kedua pihak menekankan pembentukan komite tinggi keamanan dengan perintah khusus dari Pemimpin Otorita Ramallah, serta sepakat bahwa komite tersebut akan dibentuk dengan dianggotai para perwira tinggi yang telah disetujui oleh seluruh kelompok Palestina.
4) Pemerintahan
a- Pembentukan Pemerintahan
Hamas dan Fatah menekankan pembentukan pemerintahan Palestina dan pemilihan perdana menteri dan kabinet melalui kesepakatan antara kelompok-kelompok Palestina.
b- Tugas Pemerintah:
1- Mempersiapkan pelaksanaan pemilu kepemimpinan, parlemen, dan dewan nasional Palestina.
2- Mengawasi seluruh masalah yang berkaitan dengan rekonsiliasi nasional antarkelompok Palestina khususnya masalah yang menyebabkan friksi dalam negeri.
3- Menindaklanjuti program rekonstruksi Jalur Gaza dan pencabutan blokade atas wilayah tersebut.
4- Menindaklanjuti implementasi seluruh poin dalam dokumen Kemufatakan Nasional Palestina.
5- Membahas berbagai masalah sipil dan kendala administrasi akibat friksi dalam negeri.
6- Penyatuan lembaga-lembaga Otorita Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan, Gaza, dan Baitul Maqdis.
7- Mengurusi kondisi masyarakat serta lembaga-lembaga dalam negeri dan berbagai organisasi kemanusiaan.
5) Parlemen
Hamas dan Fatah menekankan dimulainya aktivitas parlemen berdasarkan undang-undang dasar Palestina.