JAKARTA-(IDB): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, insiden pembajakan kapal berbendera Indonesia dan penyanderaan 20 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia merupakan kasus yang tidak biasa karena menyangkut keselamatan WNI di luar negeri.
Presiden pun menyatakan telah ikut menangani dan memberikan instruksi-instruksi untuk menangani masalah itu.
“Semua cara kita pertimbangkan. Semua opsi kita pertimbangkan dan opsi-opsi itu sekarang pun telah kita persiapkan. Memang tidak semua opsi bisa kami jelaskan ke publik karena menyangkut keselamatan saudara-saudara kita yang disandera, menyangkut keselamatan saudara-saudara kita yang bisa saja mengemban tugas tertentu untuk pembebasan kapal dan saudara-saudara kita yang disandera itu,” kata Presiden SBY saat sambutan pengantarnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/4).
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur dengan gamblang bahwa ada informasi publik yang dikecualikan. Esensinya adalah ada sejumlah informasi publik yang bisa tidak dibuka ke arena publik antara lain manakala berkaitan dengan operasi pertahanan dan keamanan atau operasi penegakan hukum termasuk menghadapi kejahatan transnasional.
“Tapi intinya ada keperluan untuk tidak serta merta membuka semua itu ke arena publik sampai pada saatnya nanti,” kata SBY.
Sebagai akuntabilitas pemerintah, kata SBY, utamanya lembaga-lembaga yang mengemban tugas itu akan menjelaskan kepada publik tentu pada saat yang tepat. Oleh karena itu, Presiden meminta pengertian dari masyarakat luas, terutama insan pers untuk memberi kesempatan dan mendukung upaya pemerintah untuk mengemban tugas tersebut agar berhasil.
Presiden mengingatkan, banyak kejadian di negara-negara lain gagal karena rencana operasi khusus mereka dibuka kepada masyarakat.
Presiden pun menyatakan telah ikut menangani dan memberikan instruksi-instruksi untuk menangani masalah itu.
“Semua cara kita pertimbangkan. Semua opsi kita pertimbangkan dan opsi-opsi itu sekarang pun telah kita persiapkan. Memang tidak semua opsi bisa kami jelaskan ke publik karena menyangkut keselamatan saudara-saudara kita yang disandera, menyangkut keselamatan saudara-saudara kita yang bisa saja mengemban tugas tertentu untuk pembebasan kapal dan saudara-saudara kita yang disandera itu,” kata Presiden SBY saat sambutan pengantarnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/4).
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur dengan gamblang bahwa ada informasi publik yang dikecualikan. Esensinya adalah ada sejumlah informasi publik yang bisa tidak dibuka ke arena publik antara lain manakala berkaitan dengan operasi pertahanan dan keamanan atau operasi penegakan hukum termasuk menghadapi kejahatan transnasional.
“Tapi intinya ada keperluan untuk tidak serta merta membuka semua itu ke arena publik sampai pada saatnya nanti,” kata SBY.
Sebagai akuntabilitas pemerintah, kata SBY, utamanya lembaga-lembaga yang mengemban tugas itu akan menjelaskan kepada publik tentu pada saat yang tepat. Oleh karena itu, Presiden meminta pengertian dari masyarakat luas, terutama insan pers untuk memberi kesempatan dan mendukung upaya pemerintah untuk mengemban tugas tersebut agar berhasil.
Presiden mengingatkan, banyak kejadian di negara-negara lain gagal karena rencana operasi khusus mereka dibuka kepada masyarakat.
Sumber: Jurnas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar