Pasukan Khusus TNI AL melaksanakan latihan stabo diatas geladak KRI Multatuli-561, disela kegiatan patroli keamanandi laut. |
SURABAYA-(IDB) : Pengawal samudera dari timur, sebutan itu layak ditujukan kepada Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim). Karena Koarmatim adalah penjaga dan pengawal lautan Indonesia wilayah timur yang tidak pernah tidur, pelanggaran sekecil apapun pasti diketahui dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Seperti yang dilakukan salah satu unsur jajaran Koarmatim, KRI Multatuli-561 yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai sebuah kapal penangkap ikan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar perairan Laut Banda, kepulauan Maluku belum lama ini, Sabtu (16/4).
KRI Multatuli-561 segera melakukan komunikasi lewat radio dan kemudian menghentikan kapal ikan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksan awal diketahui identitas kapal adalah KM Rahmatika II dengan bobot 30 GT yang dinahkodai oleh Tachril yang berkewarganegaraan Indonesia. Saat diperiksa kapal yang diawaki 14 orang anak buah kapal (ABK) tersebut telah menangkap 200 kg ikan Tuna.
Dari keterangan yang diperoleh dari Komandan KRI Multatuli-561 Letkol Laut (P) Rakhmawanto diketahui bahwa kapal berbendera Indonesia tersebut telah melaksanakan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapannya (fishing ground) seperti yang tertera di SLO (Surat Laik Operasi). Ditambahkan oleh Komandan KRI Multatuli, bahwa kapal ikan tersebut juga mempunyai merk dan nomor mesin tidak sesuai dengan surat ukur.
“Kapal diduga melanggar pasal 7 ayat 2 butir c Jo pasal 100 dan pasal 35 ayat 1 Jo pasal 95 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,” jelas Letkol Rakhmawanto. Kapal ikan yang berlayar dari Benoa itu akhirnya di kawal menuju Lanal Tual untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: TNI AL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar